PTUN Digugat! Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dipertanyakan Karena Masih Tersangkut Kasus Lain, TPPU Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Kontroversi seputar mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tampaknya belum usai. Setelah terjerat kasus korupsi e-KTP yang menggemparkan, kini pembebasan bersyarat yang ia terima kembali menjadi sorotan.
Gugatan resmi telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menambah panjang daftar permasalahan hukum yang harus dihadapi oleh tokoh politik senior ini.
Adalah RRUKI dan LP3HI, dua lembaga yang menggugat SK pembebasan bersyarat Setya Novanto. Dengan didampingi kuasa hukum Boyamin Saiman, mereka menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses pemberian pembebasan tersebut.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025 di PTUN Jakarta, dengan pihak tergugat meliputi sejumlah nama penting seperti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, serta Ketua KPK.
Baca Juga: TRAGEDI BERSEJARAH: Menguak Sembilan Faktor Jatuhnya Lion Air JT610 di Karawang
Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/10/2025), menjelaskan bahwa gugatan ini berfokus pada SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-1423 PK.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025. Menurutnya, SK tersebut seharusnya tidak diterbitkan karena Setya Novanto masih terjerat perkara lain yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Para penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan SK pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak sah atau dibatalkan,” tegas Boyamin. Ia menambahkan bahwa pembebasan bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih menghadapi dugaan tindak pidana lainnya.
Alasan utama dari gugatan ini adalah dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Meskipun kasus korupsi e-KTP telah selesai diproses oleh KPK, Boyamin berpendapat bahwa Setya Novanto seharusnya tetap menjalani sisa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.
Kuasa hukum penggugat berpendapat bahwa pemberian bebas bersyarat di tengah proses perkara lain berpotensi melanggar prinsip hukum dan keadilan.
Menurutnya, seorang narapidana tidak boleh mendapatkan hak pembebasan sebelum seluruh kewajiban hukumnya diselesaikan. Hal ini menjadi poin krusial yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh PTUN.
Baca Juga: Ancaman PHK Massal Ojol: Drama Besar di Balik Perpres Kesejahteraan Pengemudi
Pihak penggugat berharap agar PTUN dapat memeriksa secara seksama seluruh aspek administrasi dan hukum yang terkait dengan SK pembebasan bersyarat tersebut.
Jika gugatan ini dikabulkan, keputusan tersebut dapat menjadi preseden penting terkait mekanisme pembebasan bersyarat bagi narapidana yang masih terlibat dalam kasus hukum lainnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun dari pihak Setya Novanto terkait gugatan ini. Namun, kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat Setya Novanto adalah tokoh politik senior yang pernah menjadi pusat perhatian nasional.
Baca Juga: Warga Sekitar TPA Cipeucang Tangsel Krisis Air Bersih, Air Tanah Diduga Tercemar Sampah
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia, mempertanyakan keseimbangan antara hak narapidana dan kepentingan penegakan hukum.
Putusan PTUN nantinya diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap arah kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang terlibat dalam kasus berlapis di Indonesia. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, menantikan bagaimana pengadilan akan menimbang keadilan dalam perkara yang melibatkan tokoh kontroversial ini. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?




