Putusan PK Irfan Suryanagara Diprotes, Mahasiswa Desak DPR dan KY Turun Tangan

AKURAT BANTEN - Ratusan massa dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Mereka memprotes dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Majelis Hakim Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024.
Massa menyoroti majelis yang diketuai Ketua MA Prof. Sunarto dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi terkait putusan yang dinilai janggal karena membatalkan hukuman kasasi terhadap terpidana kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU, Irfan Suryanagara.
Sebelumnya, putusan kasasi menghukum Irfan 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas pelanggaran Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, dalam putusan PK, Irfan hanya divonis 3 tahun penjara tanpa mencantumkan unsur TPPU.
Ketua Umum Mapras, Rahbar Ayatullah Khomeini, menyebut putusan tersebut mencederai rasa keadilan.
Baca Juga: BERSATHU Dorong Masyarakat Pilih Travel Haji dan Umrah Resmi
“Keputusan ini janggal, apalagi dalam proses sebelumnya Irfan mengakui secara terang-terangan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Mapras menilai majelis hakim melanggar Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mengharuskan hakim menghindari kekeliruan putusan dan tidak boleh mengabaikan fakta hukum.
Rahbar juga menyinggung adanya potensi konflik kepentingan, mengingat adik terpidana, Andhika Rahman, pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian MA.
Baca Juga: Menpora Erick Thohir Ambil Langkah Berani: Sejahterakan 'Pahlawan Olaraga' Lewat Pensiun
“Putusan PK ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia,” tegas Rahbar.
Ia menyebut korban masih mengalami kerugian besar, bahkan istri Irfan kini tengah mengajukan PK kedua. Sementara itu, Irfan sudah bebas bersyarat sejak awal 2025.
Mapras mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut, serta meminta Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Bidang Hukum Sufmi Dasco Ahmad mengambil langkah tegas.
“Kami meminta DPR menggunakan kewenangannya untuk mencopot pejabat yang melanggar hukum, termasuk membatalkan putusan PK dan kembali memberlakukan putusan kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Rahbar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










