Banten

Aksi Nekat Pengemudi Lawan Arus di Gunung Sahari Terungkap Polisi, Temukan Senjata Tajam dan Pelat Ganda

Riski Endah Setyawati | 26 Februari 2026, 20:05 WIB
Aksi Nekat Pengemudi Lawan Arus di Gunung Sahari Terungkap Polisi, Temukan Senjata Tajam dan Pelat Ganda

Akurat Banten - Insiden berkendara berbahaya kembali terjadi di wilayah pusat ibu kota ketika seorang pengemudi berinisial HM (24) diamankan aparat setelah melaju melawan arus dan membahayakan pengguna jalan lain di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Peristiwa ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine untuk memastikan kondisi pengemudi saat kejadian berlangsung.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak adanya indikasi penggunaan narkotika.

"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.

Meski demikian, temuan lain di dalam kendaraan justru mengundang perhatian dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pelaku.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, diketahui bahwa pengemudi tidak sendirian, melainkan bersama seorang penumpang perempuan yang turut berada di dalam mobil tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan yang digunakan.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, termasuk empat pasang pelat nomor kendaraan bermotor yang berbeda-beda.

Selain itu, ditemukan pula satu unit senjata api mainan yang menyerupai asli serta dua bilah senjata tajam berupa golok dan badik.

Penemuan ini menjadi salah satu alasan kuat bagi aparat untuk mendalami lebih lanjut motif dan tujuan pengemudi membawa barang-barang tersebut saat berkendara.

Atas perbuatannya, HM kini dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan umum.

Ia dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan ini mencakup berbagai tingkat akibat yang ditimbulkan, mulai dari potensi bahaya, kerusakan kendaraan atau barang, hingga menyebabkan korban luka ringan dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Geger Warga Cilandak, Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Tong Sampah

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku maksimal mencapai empat tahun penjara serta denda hingga Rp8 juta.

"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.

Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan temuan barang di dalam kendaraan.

Sementara itu, kronologi kejadian juga turut diungkap oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memberikan gambaran lengkap terkait peristiwa tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan, kendaraan yang dikemudikan HM awalnya melaju dari arah selatan, tepatnya dari kawasan Senen menuju Pasar Baru.

Dalam perjalanan tersebut, petugas yang tengah melakukan patroli rutin mulai mencurigai gerak-gerik kendaraan yang dianggap tidak wajar.

"Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilak," demikian penjelasan awal yang disampaikan Komarudin.

Pengemudi diketahui melaju dengan kecepatan tinggi serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya.

Baca Juga: Heboh Link CCTV Nizam Syafei Sukabumi Viral di TikTok, Waspada Bahaya Phishing di Balik Tragedi Memilukan!

Kondisi tersebut langsung memicu tindakan pengejaran oleh petugas di lapangan.

Selama proses pengejaran, kendaraan sempat berputar arah di depan kawasan Koarmada RI sebelum akhirnya masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.

Pergerakan kendaraan yang tidak terkendali ini dinilai sangat berbahaya, terutama karena dilakukan di area yang padat aktivitas lalu lintas.

Aksi nekat tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan serius yang dapat merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan bersama di jalan raya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.