Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Menkes: Lebih Murah dari Rokok

AKURAT BANTEN - Pemerintah berencana untuk melakukan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.
Diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional di tengah ancaman defisit yang terus berulang.
Menurut Budi, besaran iuran untuk peserta mandiri saat ini relatif rendah, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke atas.
Baca Juga: Viral Polemik Awardee LPDP, Helmy Yahya Sebut Beasiswa adalah Amanah: Itu Uang Rakyat
Menkes bahkan membandingkan iuran BPJS Kesehatan dengan pengeluaran konsumtif seperti pembelian rokok.
"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," kata Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026.
Baca Juga: Naas! Niat Baik Berujung Kerugian: Gerai Es Teh di Amuk ODGJ
Sebagai gambaran, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yang berlaku saat ini:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
Skema ini telah berjalan beberapa tahun terakhir tanpa perubahan signifikan, sementara beban pembiayaan layanan kesehatan terus meningkat.
Menkes Ungkap BPJS Kesehatan Defisit Rp20–30 Triliun per Tahun
Salah satu alasan utama penyesuaian iuran adalah kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksikan mengalami defisit hingga Rp 20–30 triliun per tahun.
Untuk 2026, pemerintah pusat telah menyiapkan suntikan dana sekitar Rp 20 triliun guna menutup kekurangan tersebut.
Baca Juga: Batas Akhir Pembagian THR 2026, Ini Aturan Resmi yang Wajib Dipatuhi Perusahaan
"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," ucapnya.
Namun, Budi menilai langkah tersebut hanya bersifat sementara. Jika tidak ada reformasi struktural, defisit berpotensi terus terjadi setiap tahun.
Dampak ke Rumah Sakit Bisa Semakin Terasa
Defisit berulang juga dikhawatirkan berdampak pada operasional rumah sakit. Salah satu risiko yang muncul adalah keterlambatan pembayaran klaim layanan kesehatan.
Jika kondisi ini berlanjut, rumah sakit bisa mengalami tekanan arus kas yang pada akhirnya memengaruhi kualitas layanan kepada pasien.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada penyesuaian sistem pembiayaan agar ekosistem JKN tetap sehat dan berkelanjutan.
Kabar baiknya, rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin. Pemerintah memastikan kelompok masyarakat dalam kategori desil 1–5 tetap mendapatkan perlindungan dan tidak terkena dampak langsung dari penyesuaian tarif.
Artinya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah akan tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa tambahan beban biaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








