Tangsel Krisis Stok Darah, Pendonor Turun 50 Persen

AKURAT BANTEN - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengantisipasi untuk memastikan ketersediaan stok darah yang cukup selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Tangsel, dr. Suhara Manulang mengungkapkan, bahwa stok darah saat ini mencapai 1.500 kantong, yang diproyeksikan mencukupi kebutuhan selama 15 hari ke depan.
"Artinya kalau secara jumlah karena UDD PMI Kota Tangsel ini kan sehari 100-125 kantong. Artinya cukup untuk 15 harian lah begitu," ujar dr. Suhara, Jumat (28/02/2025).
Baca Juga: Kehangatan Tradisi Berbuka Puasa: Lebih dari Sekadar Membatalkan Puasa
Namun, dr. Suhara mengakui adanya potensi penurunan jumlah pendonor selama bulan Ramadan dan periode mudik Idul Fitri. oleh karena itu, pihaknya bakal melancarkan sejumlah strategi untuk mengatasi krisis stok darah pada bulan Ramadhan.
"Seperti pengisian stok darah, kegiatan donor darah di luar gedung, pemberian insentif tambahan, melakukan jemput bola pendonor setelah waktu berbuka, bekerjasama dengan rumah sakit, dan pemanfaatan bank data pendonor yang terdiri dari karyawan PMI, BPBD, dan Dinas Kesehatan," terangnya
Menurutnya, penurunan jumlah pendonor bisa mencapai 50 % jika tidak diantisipasi. Golongan darah A menjadi yang paling rentan mengalami kekurangan karena mayoritas dan tingginya penggunaan.
Baca Juga: Viral, Kuliner Buka Puasa yang Murah Meriah di Kota Tangerang, Ini Rekomendasinya...
"Hampir 50 persen kalau kita tidak antisipasi. Jadi bahkan ada golongan-golongan tertentu yang memang harus disiapkan itu golongan A biasanya," ungkap dr. Suhara.
Sehingga, UDD PMI Kota Tangsel akan tetap beroperasi 24 jam untuk pelayanan darah. Namun, jam operasional untuk donor darah selama bulan Ramadan adalah pukul 20.30 hingga 22.30 WIB.
"Kita tetap buka 24 jam untuk pelayanan darah ya. Tapi kalau untuk donor itu kan setengah 8 sampai setengah 10," katanya.
Selain itu, ia pun mengimbau masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa tidak perlu ragu untuk mendonorkan darahnya. "Karena sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," imbaunya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







