Banten

Aksi Nekat Pengemudi Ugal-ugalan di Jakarta Pusat Berakhir Diamankan Polisi

Riski Endah Setyawati | 27 Februari 2026, 13:31 WIB
Aksi Nekat Pengemudi Ugal-ugalan di Jakarta Pusat Berakhir Diamankan Polisi
Ilustrasi penangkapan

Akurat Banten - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan rangkaian kejadian seorang pengemudi berinisial HM (24) yang melaju secara berbahaya di wilayah Jakarta Pusat.

Peristiwa itu bermula ketika kendaraan yang dikemudikan HM melintas dari arah selatan, tepatnya dari kawasan Senen menuju Pasar Baru.

Di tengah kepadatan lalu lintas ibu kota pada sore hari, petugas yang sedang melakukan patroli justru menemukan perilaku berkendara yang mencurigakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa pengemudi tersebut terlihat mengendarai mobil dengan cara yang tidak wajar.

"Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," ujarnya.

Selain melaju dengan kecepatan tinggi, kendaraan tersebut juga diketahui menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran guna mencegah hal-hal yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Tiga Pejabat Berebut Kursi Kepala BKAD Tangsel, Ini Rincian Harta Kekayaan Mereka di LHKPN 2024

Kendaraan sempat berputar di depan Koarmada RI sebelum akhirnya melaju ke Jalan Gunung Sahari 4.

Tak berhenti di situ, pengemudi kemudian memasuki Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah dari barat ke timur.

Namun, pelanggar justru melaju berlawanan arah dengan arus kendaraan lain, sehingga membahayakan situasi lalu lintas di sekitarnya.

Petugas terus mengikuti kendaraan tersebut sambil memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain agar lebih waspada.

"Pelanggar ini melawan arus, masih dalam kecepatan tinggi dan terus diikuti oleh petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan," kata Komarudin.

Aksi berbahaya itu berlanjut hingga pelaku tiba di perempatan Koarmada RI.

Di lokasi tersebut, pengemudi kembali mengambil jalur kanan di Jalan Budi Utomo yang jelas merupakan arah berlawanan.

Situasi semakin berisiko karena kendaraan lain juga melintas di jalur tersebut.

Baca Juga: Tragis Terjerat Utang dan Judi Online Pria di Kelapa Gading Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan

Petugas sempat menghentikan laju kendaraan, namun pelanggar kembali memutar arah di tengah perjalanan.

Diduga, pelaku mulai menyadari bahwa jalur yang dilalui sebelumnya merupakan jalur yang salah arah.

Setelah kembali ke kawasan Koarmada RI, pengemudi berbelok ke kiri menuju arah Gunung Sahari atau Pintu Besi.

Pengejaran masih terus berlangsung karena perilaku berkendara yang belum juga berubah.

Ketika tiba di lampu lalu lintas Pintu Besi yang sedang menunjukkan warna merah, kondisi jalan dipenuhi kendaraan yang mengantre.

Alih-alih berhenti, pelanggar kembali memutar arah di jalur yang sama, memperparah situasi di tengah kepadatan arus lalu lintas.

Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan bersama satu orang lainnya yang berada di dalam kendaraan.

"Saat ini sudah diamankan dan sudah dilakukan pengamanan khususnya kepada pengemudi dengan satu orang lainnya itu dari mobil Toyota Cayla tersebut, termasuk mobilnya juga dibawa," ujarnya.

Penindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah ibu kota.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.