Banten

Aksi Jual Motor Curian Gagal! Tiga Remaja Dibekuk Polisi di Kemayoran

Moehamad Dheny Permana | 26 Mei 2025, 20:05 WIB
Aksi Jual Motor Curian Gagal! Tiga Remaja Dibekuk Polisi di Kemayoran

Akurat Banten - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan transaksi jual beli sepeda motor curian dan membekuk tiga remaja yang diduga menjadi pelakunya.

Penangkapan ini terjadi pada Minggu (25/5) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketiga pelaku adalah RAS (18), LH (18), dan RA (22), yang seluruhnya berdomisili di Jalan Kran, Kemayoran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bekasi berinisial RH (27).

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Barat Tangkap 5 WNA Tiongkok Pelaku Biro Jodoh Tipu-Tipu

Pada Sabtu, 24 Mei 2025 siang, RH kehilangan sepeda motornya yang diparkir tanpa pengaman stang. Ketika kembali ke lokasi parkir, motornya telah raib.

Berbekal kecerdikan dan inisiatif, korban kemudian menemukan motor miliknya dipasarkan di media sosial. RH pun berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengatur pertemuan transaksi di Jalan Kran, Kemayoran.

Saat para pelaku datang ke lokasi yang disepakati dengan dua sepeda motor lainnya, tim dari Polres Metro Jakarta Pusat yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya memang pelaku pencurian motor tersebut,” ujar Kombes Susatyo.

Lebih lanjut dijelaskan, ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga melakukan pencurian secara spontan saat melihat motor dalam kondisi tidak terkunci.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, yang menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan korban.

Baca Juga: Sejarah Baru di Sumbar, Tol Padang Sicincin Resmi Beroperasi Penuh Tanpa Tarif Mulai 28 Mei 2025

“Begitu melihat motor yang mudah dibawa kabur, mereka langsung bertindak. Motor hasil curian itu kemudian hendak dijual secara online,” terang Firdaus.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor, termasuk milik korban RH.

Salah satu motor sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku yang berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Gading Gajah Ilegal, Pelaku Jualan Lewat TikTok hingga Kirim ke Luar Negeri

Ancaman hukuman untuk pasal ini mencapai tujuh tahun penjara.

Penyidik juga masih mendalami apakah ketiga remaja ini merupakan bagian dari jaringan pencurian sepeda motor yang lebih besar.

Tidak menutup kemungkinan mereka sudah pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.

Kombes Susatyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dikunci dengan baik saat ditinggalkan.

Ia juga mengapresiasi tindakan cepat korban dalam melapor dan membantu aparat menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak lengah, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, apalagi bila ada kesempatan,” pungkasnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.