Banten

Siap-siap! Ini Daftar Mobil & Motor yang Dilarang Isi Pertalite Mulai 14 September

Saeful Anwar | 15 September 2025, 10:19 WIB
Siap-siap! Ini Daftar Mobil & Motor yang Dilarang Isi Pertalite Mulai 14 September

AKURAT BANTEN-Pemerintah resmi akan memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Pertalite. Mulai 14 September, kendaraan bermotor dengan kriteria tertentu tak bisa lagi isi Pertalite. Siapa saja yang kena dampaknya?

Pemerintah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 sedang menggodok aturan yang akan mengubah cara masyarakat Indonesia membeli BBM subsidi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan malah dinikmati oleh para pemilik kendaraan mewah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menekan pembengkakan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, subsidi yang membengkak selama ini salah satunya disebabkan oleh tidak tepatnya sasaran penyaluran.

Baca Juga: Bulog Optimistis Target 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tercapai Tahun Ini

Batasan Mesin yang Jadi Penentu

Aturan baru ini sangat jelas: kendaraan yang dilarang isi Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor dengan mesin 250 cc ke atas.

Dengan adanya batasan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan kelas menengah ke atas secara otomatis akan dialihkan untuk menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax.

“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM non-subsidi.

Karena itu, mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc akan dilarang mengisi Pertalite,” ujar Arifin Tasrif.

Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap data Kementerian ESDM yang menunjukkan konsumsi Pertalite pada tahun 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, jauh melampaui kuota yang ditetapkan.

Ini bukti nyata bahwa subsidi tidak tepat sasaran dan membebani APBN hingga puluhan triliun rupiah.

Baca Juga: Apresiasi untuk Polri, Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Provokasi Politik

Daftar Lengkap Kendaraan yang Terkena Dampak

Penting untuk diketahui, aturan ini akan sangat memengaruhi para pemilik kendaraan roda empat dan roda dua dengan spesifikasi mesin besar.

Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Hampir semua motor sport, adventure, dan motor besar (big bike) yang beredar di Indonesia akan kehilangan akses ke Pertalite. Berikut adalah beberapa contohnya:

  • Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07.
  • Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250RR, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR.
  • Suzuki: Gixxer250, Hayabusa.
  • Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000.

Motor-motor ini dianjurkan untuk menggunakan BBM dengan nilai oktan yang lebih tinggi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo, yang sesuai dengan kebutuhan mesinnya.

Baca Juga: Ngeri! Hukuman Mati di Korea Utara Makin Gila, Nonton Drakor Saja Bisa Jadi Dosa

Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite

Kabar baiknya, mobil-mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc yang banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah, khususnya mobil LCGC (Low Cost Green Car), masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Beberapa contoh mobil ini antara lain:

  • Toyota: Agya, Calya, Avanza 1.329 cc, Raize 1.000-1.200 cc.
  • Daihatsu: Ayla, Sigra, Xenia 1.329 cc, Rocky 1.000-1.200 cc, Sirion.
  • Honda: Brio.
  • Suzuki: Ignis, S-Presso.
  • Wuling: Formo S.
  • Nissan: Kicks e-Power, Magnite.

Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memang dirancang untuk melindungi dan meringankan beban masyarakat kecil.

Baca Juga: Dua Bocah Jadi Korban, Kakek Pelaku Pencabulan di Indramayu Ditangkap Berkat Peran Bupati Lucky Hakim

Reaksi Publik dan Mekanisme Pengawasan

Kebijakan ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian mendukung karena dianggap adil, sementara sebagian lain keberatan, terutama para pemilik motor sport yang kini harus mengeluarkan biaya lebih untuk bahan bakar.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pertamina akan mengimplementasikan sistem digitalisasi.

Nantinya, setiap kendaraan yang mengisi BBM akan diverifikasi datanya melalui sistem MyPertamina.

“Kami sedang menyiapkan sistem digital agar pembelian BBM subsidi lebih terkontrol. Kendaraan yang tidak berhak akan otomatis ditolak,” jelas Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina.

Aturan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem subsidi yang lebih adil.

Meskipun menimbulkan gejolak, tujuannya sangat jelas: mengendalikan konsumsi BBM subsidi agar tepat sasaran dan menjaga stabilitas APBN.

Dengan begitu, subsidi bisa dialokasikan untuk program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
A