Siap-siap! Ini Daftar Mobil & Motor yang Dilarang Isi Pertalite Mulai 14 September

AKURAT BANTEN-Pemerintah resmi akan memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Pertalite. Mulai 14 September, kendaraan bermotor dengan kriteria tertentu tak bisa lagi isi Pertalite. Siapa saja yang kena dampaknya?
Pemerintah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 sedang menggodok aturan yang akan mengubah cara masyarakat Indonesia membeli BBM subsidi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan malah dinikmati oleh para pemilik kendaraan mewah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menekan pembengkakan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, subsidi yang membengkak selama ini salah satunya disebabkan oleh tidak tepatnya sasaran penyaluran.
Baca Juga: Bulog Optimistis Target 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tercapai Tahun Ini
Batasan Mesin yang Jadi Penentu
Aturan baru ini sangat jelas: kendaraan yang dilarang isi Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor dengan mesin 250 cc ke atas.
Dengan adanya batasan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan kelas menengah ke atas secara otomatis akan dialihkan untuk menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax.
“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM non-subsidi.
Karena itu, mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc akan dilarang mengisi Pertalite,” ujar Arifin Tasrif.
Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap data Kementerian ESDM yang menunjukkan konsumsi Pertalite pada tahun 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, jauh melampaui kuota yang ditetapkan.
Ini bukti nyata bahwa subsidi tidak tepat sasaran dan membebani APBN hingga puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: Apresiasi untuk Polri, Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Provokasi Politik
Daftar Lengkap Kendaraan yang Terkena Dampak
Penting untuk diketahui, aturan ini akan sangat memengaruhi para pemilik kendaraan roda empat dan roda dua dengan spesifikasi mesin besar.
Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Hampir semua motor sport, adventure, dan motor besar (big bike) yang beredar di Indonesia akan kehilangan akses ke Pertalite. Berikut adalah beberapa contohnya:
- Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07.
- Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250RR, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR.
- Suzuki: Gixxer250, Hayabusa.
- Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000.
Motor-motor ini dianjurkan untuk menggunakan BBM dengan nilai oktan yang lebih tinggi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo, yang sesuai dengan kebutuhan mesinnya.
Baca Juga: Ngeri! Hukuman Mati di Korea Utara Makin Gila, Nonton Drakor Saja Bisa Jadi Dosa
Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite
Kabar baiknya, mobil-mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc yang banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah, khususnya mobil LCGC (Low Cost Green Car), masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Beberapa contoh mobil ini antara lain:
- Toyota: Agya, Calya, Avanza 1.329 cc, Raize 1.000-1.200 cc.
- Daihatsu: Ayla, Sigra, Xenia 1.329 cc, Rocky 1.000-1.200 cc, Sirion.
- Honda: Brio.
- Suzuki: Ignis, S-Presso.
- Wuling: Formo S.
- Nissan: Kicks e-Power, Magnite.
Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memang dirancang untuk melindungi dan meringankan beban masyarakat kecil.
Reaksi Publik dan Mekanisme Pengawasan
Kebijakan ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian mendukung karena dianggap adil, sementara sebagian lain keberatan, terutama para pemilik motor sport yang kini harus mengeluarkan biaya lebih untuk bahan bakar.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pertamina akan mengimplementasikan sistem digitalisasi.
Nantinya, setiap kendaraan yang mengisi BBM akan diverifikasi datanya melalui sistem MyPertamina.
“Kami sedang menyiapkan sistem digital agar pembelian BBM subsidi lebih terkontrol. Kendaraan yang tidak berhak akan otomatis ditolak,” jelas Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina.
Aturan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem subsidi yang lebih adil.
Meskipun menimbulkan gejolak, tujuannya sangat jelas: mengendalikan konsumsi BBM subsidi agar tepat sasaran dan menjaga stabilitas APBN.
Dengan begitu, subsidi bisa dialokasikan untuk program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









