Rekonstruksi Berdarah di Kebon Jeruk, Jejak Cemburu yang Berakhir Tragis

Akurat Banten - Sebanyak 25 adegan diperagakan polisi dalam rekonstruksi kasus yang mengguncang warga Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di mana seorang istri berinisial HZ (33) tega memotong alat kelamin suaminya, NI (35), karena dilanda amarah dan cemburu.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Polsek Kebon Jeruk, dipimpin langsung oleh penyidik Unit Reskrim dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa setiap adegan dalam rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas kronologi dan memastikan kesesuaian dengan hasil penyelidikan.
“Totalnya ada 25 adegan yang kami peragakan untuk menggambarkan urutan kejadian secara rinci,” ujar Ganda.
Adegan dimulai dengan suasana rumah tangga yang tampak biasa di malam kejadian.
Pasangan suami istri itu tengah berada di kamar, sebelum suasana berubah tegang ketika HZ mengambil ponsel milik NI yang diletakkan di meja.
Dalam ponsel tersebut, HZ menemukan percakapan yang membuat hatinya terbakar cemburu.
Ia sempat meletakkan kembali ponsel itu, lalu mencoba membangunkan suaminya dengan niat mengajaknya berhubungan suami istri.
Namun, ajakan itu ditolak oleh NI yang justru memilih ke kamar mandi.
Emosi HZ yang memuncak membuatnya kehilangan kendali.
Ia melangkah ke dapur, mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar dengan niat membalas sakit hati yang dirasakannya.
Baca Juga: Pria Pembersih Jalan Tewas Mengenaskan, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Saat NI kembali ke tempat tidur dan berbaring tanpa mengenakan celana, HZ langsung melakukan tindakan yang mengejutkan.
Dengan amarah yang tak terbendung, ia memotong bagian vital suaminya menggunakan cutter tersebut.
NI terbangun dengan rasa sakit luar biasa dan sempat berteriak, “Kenapa kamu potong?”
HZ menjawab dengan nada tinggi, “Karena kamu selingkuh, aku baru lihat isi HP kamu.”
Dalam keadaan panik, HZ memasukkan potongan organ tersebut ke dalam plastik, sementara korban yang berlumuran darah berusaha meminta pertolongan.
Dengan kondisi lemah, NI tetap mencoba bertahan dan dibantu pelaku menuju RS Anggrek Mas menggunakan sepeda motor.
Setibanya di rumah sakit, korban sempat mendapat perawatan intensif, namun beberapa hari kemudian nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, dan segera menjadi perhatian publik karena kekerasan ekstrem yang dilatarbelakangi oleh kecemburuan.
Pihak kepolisian mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari rumah sakit mengenai pasien dengan luka parah di bagian alat kelamin.
“Kami dapat laporan dari rumah sakit, lalu melakukan pengecekan ke lokasi. Ternyata benar, korban sudah dalam kondisi kritis akibat alat kelamin terputus,” jelas AKP Ganda.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pelaku tidak lain adalah istri korban sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan brutal itu dipicu rasa cemburu mendalam setelah HZ membaca percakapan pribadi suaminya dengan wanita lain.
Atas perbuatannya, HZ kini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa amarah dan cemburu yang tidak terkendali dapat mengubah rumah tangga menjadi ladang tragedi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






