DLH Tangsel Awasi Ketat TPS Ilegal Pamulang Pasca Penyegelan

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel menerjunkan tim pengawas untuk memantau aktivitas di TPS ilegal Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), usai dilakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Rabu (15/01/2025).
"Iya pasti ada kita tempatkan, kita ada pengawas di tingkat kelurahan," ujar Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Kota Tangsel, Fauzi Restanto di kantornya, Kamis (17/01/2025).
Baca Juga: Nasib Sampah TPS Ilegal di Tangsel Menggantung: KLH Lakukan Penyegelan, DLH Cari Solusi
Fauzi menyebut, waktu malam menjadi jam rawan terjadinya aktivitas penyelundupan sampah ke TPS ilegal. Karenanya, pengawasan akan difokuskan pada saat hari telah gelap.
"Kata warga kan curi waktu saat malam kirimnya (sampah)," tuturnya.
Tim pengawas juga akan menemui pemilik lahan untuk dimintai keterangannya serta dilakukan pembinaan. Koperatifnya seperti itu. Namun jika langkah persuasif itu tak diindahkan, maka hukum pidana akan diterapkan dalam kasus TPS ilegal itu.
"Mudah-mudahan temen di lapangan bisa nemuin, kalau ga bisa ditemuin baru kita bersurat. Mudah-mudahan yang punya lahan koperatif meskipun sulit ditemui," jelas Fauzi.
Baca Juga: DLH Ungkap Ada Dua TPS Ilegal yang Masih Beraktivitas di Tangsel
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (15/01/2025). Pengelola TPS diancam pidana jika mengabaikan peringatan pemerintah yang menghentikan operasi pengelolaan sampah di lokasi tak berizin tersebut.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH RI, Sumarna memperingati pengelola untuk menghentikan aktivitas pengelolaan sampah di TPS ilegal tersebut.
Baca Juga: Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal Jadi Sorotan, DPRD Bakal Panggil DLH Tangsel
Jika pengelola mengabaikan peringatan itu, maka pengelola akan diancam pidana sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ini kita segel, tidak boleh aktifitas masuk atau buang sampah, kalau ada berarti melanggar pidana," ujar Sumarna saat ditemui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








