Banten

KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel, Ancam Pidanakan Pengelola Jika Teruskan Aktivitas Tampung Sampah

A. Zaki Iskandar | 15 Januari 2025, 18:39 WIB
KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel, Ancam Pidanakan Pengelola Jika Teruskan Aktivitas Tampung Sampah

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (15/01/2025). Pengelola TPS diancam pidana jika mengabaikan peringatan pemerintah yang menghentikan operasi pengelolaan sampah tanpa izin tersebut.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH RI, Sumarna memperingati pengelola untuk menghentikan aktivitas pengelolaan sampah di TPS ilegal yang telah beroperasi sejak 1991 tersebut. 

Baca Juga: Usai Lakukan Sidak, KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel

Jika pengelola TPS ilegal mengabaikan peringatan itu, maka bisa dipidanakan sesuai sanksi yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ini kita segel, tidak boleh aktivitas masuk atau buang sampah, kalau ada berarti melanggar pidana," ujar Sumarna saat ditemui.

Baca Juga: Penampungan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel: Warga Menderita, Pemerintah Lamban Bertindak

Nantinya, kata Sumarna, pendalaman kasus TPS ilegal ini bakal dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Pemilik lahan sekaligus pengelola TPS akan menjadi salah satu orang yang akan dimintai keterangannya.

"kalau pengelola sampah tidak kooperatif setelah koordinasi dengan dinas akan tindaklanjuti lebih lanjut oleh penyidik," tutur Sumarna.

Tak hanya itu, sanksi pidana juga akan dijatuhi jika pengelola TPS ilegal tersebut melakukan pengerusakan terhadap plang penyegelan yang dipasang oleh KLH.

Tertulis dalam plang penyegelan tersebut, pelaku pengerusakan akan dipidana sesuai dengan beleid Pasal 232 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Warga Pergoki Mobil Truk DLH Kota Tangsel Angkut Sampah dari TPS Ilegal di Pamulang, Indikasi Pungli Terbongkar

"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tertulis dalam plang.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (15/01/2025) sore. Penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari penyidakan yang dilakukan pada pagi hari tadi.

Baca Juga: DPRD Panggil Dinas Lingkungan Hidup terkait Maraknya TPS Ilegal di Tangsel

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan plang resmi berisi peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang tertanam di lahan TPS ilegal.

"Dilarang melakukan kegiatan apa pun di area ini. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas Lingkungan Hidup," tulis plang tersebut. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.