KLH Pastikan TPA Cipeucang Tangsel Tutup Permanen Juni 2026

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan ditutup secara permanen pada Juni 2026. Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas sanksi administratif yang diberikan KLH sejak Mei 2024.
"Secara teknis memang di bulan Mei 2024 kita telah memberikan sanksi kepada Cipeucang untuk melakukan pemebenahan dan penutupannya sampai 180 hari, artinya bulan Juni 2026 mestinya tutup," kata Menteri Lingkungan Hidup
Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (22/12/2025).
"Kemudian diminta dokumen antara menuju penutupan tersebut dan ini telah dilakukan oleh Cipeucang," sambungnya.
Meski akan ditutup permanen, Hanif menyatakan TPA Cipeucang untuk sementara masih dapat digunakan guna menangani kondisi darurat sampah di kota Tangsel.
Langkah ini diambil karena volume sampah yang dihasilkan masyarakat jauh melampaui kapasitas pengelolaan TPA.
"Kemarin kita melihat dinamika yang cukup serius (terkait tumpukan sampah), sehingga pada kesempatan hari ini kami minta agar penanganan sampah yang di kota ini kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan ini dilakukan," katanya.
Baca Juga: Tak Hiraukan Segel, Satpol PP Kota Tangerang Akan Panggil Pemilik Lapangan Padel Kingdom
Hanif menjelaskan, TPA Cipeucang saat ini hanya mampu mengelola sekitar 400 ton sampah per hari, sementara timbulan sampah di Tangsel mencapai 1.100 ton per hari.
Selisih lebih dari 600 ton per hari tersebut membuat kondisi pengelolaan sampah berada dalam status darurat.
"Karena Cipeucang hanya mampu (mengelola sampah) diangka 400 ton per hari, sementara sampah kita 1.100 ton per hari. Sehingga ada selisih hampir 600 ton per hari lebih. Ini yang kemudian harus dikelola kedaruratannya," urainya.
Baca Juga: Bupati Lebak Resmi Lantik 3,508 PPPK, Sebanyak 55 Peserta Dicoret Tak Penuhi Syarat
Ia menjelaskan, penghentian TPA tersebut bukan karena sanksi melainkan untuk dilakukan penataan agar dapat menangani tumpukan sampah yang ada di Kota Tangerang Selatan.
"Sehingga kegiatan (pengelolaan sampah di TPA Cipeucang) dihentikan bukan karena sanksi, tapi karena penataan. Jadi saya minta penataannya digeser sedikit dulu, agar sampah yang di kota-kota itu ditangani dulu," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangsel dalam menyelesaikan sanksi administratif yang diberikan KLH.
Hingga kini, tingkat pemenuhan sanksi tercatat berada di angka 48, sehingga penanganan TPA Cipeucang tidak berlanjut ke proses pidana.
"Karena Cipeucang saya lihat dari awal dulu kejadian waktu saya agak aneh. Tapi sudah ditangani Pak Wali Kota. Sudah dilakukan penataan, dan kami akan terus monitor. Namun sampai hari ini angka penyelesaian sanksinya di angka 48," ucap Hanif.
Baca Juga: TRAGIS! Bus Cahaya Trans Terguling di Exit Tol Krapyak, 16 Penumpang Tewas
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan optimisme bahwa penataan TPA Cipeucang dapat diselesaikan sesuai target penutupan permanen pada Juni 2026.
"Saya optimis sampai bulan Juni yang akan datang TPA Cipeucang sudah siap untuk ditutup," kata Benyamin.
Lebih lanjut kata dia, selain melakukan sejumlah perbaikan TPA, pihaknya juga bakal menggunakan teknologi dalam mengelola sampah di Tangsel.
Baca Juga: Serap Aspirasi Publik, Komisi Reformasi Polri Dapat Ratusan Masukan dari Masyarakat
"Karena (tahun 2026) kita sudah bisa menggunakan teknologi yang lain sesuai dengan arahan kementerian, seperti menggunakan sanitari landfill, dan waste to energy melalui PSEL," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










