Banten

Tim Resmob Gagalkan Rencana Tawuran, Tiga Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap di Koja

Moehamad Dheny Permana | 26 Agustus 2025, 04:59 WIB
Tim Resmob Gagalkan Rencana Tawuran, Tiga Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap di Koja

Akurat Banten - Aksi nekat tiga pemuda yang membawa senjata tajam di kawasan Koja, Jakarta Utara, berakhir di tangan polisi.

Tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk ketiganya di depan Sekolah Strada, Jalan Deli.

Ketiga pemuda tersebut berinisial RW, RA, dan FE.

Mereka kedapatan menyimpan dua bilah celurit dengan ukuran berbeda, yang diduga hendak dipakai untuk tawuran di kawasan Sunter.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno GS menjelaskan peran masing-masing pelaku.

“RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 30 sentimeter, sedangkan FE bertugas menjadi joki motor,” ungkap Onkoseno.

Penangkapan berawal dari patroli rutin tim Resmob yang tengah mengawasi aktivitas mencurigakan di wilayah Koja.

Saat itu, polisi melihat tiga pemuda yang melintas dengan sepeda motor dan gelagatnya membuat curiga.

Petugas lalu membuntuti mereka hingga akhirnya motor yang ditumpangi berhasil dihentikan.

Namun, ketiganya sempat berusaha kabur sebelum akhirnya bisa diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah celurit tersembunyi di balik pakaian RW, sementara satu lagi diselipkan di samping motor dan ditahan menggunakan kaki pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua senjata tajam yang dibawa dengan cara disembunyikan,” terang Onkoseno.

Baca Juga: Tabungan Giro: Apa Itu dan Mengapa Banyak Digunakan Pebisnis?

Selain senjata tajam, polisi juga menyita sebuah motor serta satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Ketiganya kemudian digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa mereka berencana bergabung dalam aksi tawuran di kawasan Sunter.

Rencana tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas yang lebih dulu mengamankan mereka.

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Onkoseno.

Akibat perbuatannya, ketiga pemuda itu kini harus berhadapan dengan jerat hukum berat.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 10 tahun.

Polisi menegaskan, patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah aksi tawuran yang kerap melibatkan senjata tajam dan membahayakan masyarakat.

Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menekan angka tawuran yang masih menjadi masalah klasik di sejumlah wilayah Jakarta.

Sementara itu, warga sekitar Koja mengaku lega karena rencana tawuran berhasil digagalkan.

Baca Juga: DPRD Pemkab Tangerang Dipastikan Tidak Ikut DPR RI Gaji dan Tunjangan Naik Tahun 2025

Mereka berharap polisi tetap rutin berpatroli di kawasan rawan tawuran agar lingkungan lebih aman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi generasi muda untuk tidak terjerumus dalam aksi tawuran yang berisiko merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kini, RW, RA, dan FE harus mempertanggungjawabkan tindakan nekat mereka di hadapan hukum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.