Banten

Emosi Memuncak Berujung Maut, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Mabuk di Ciracas

Moehamad Dheny Permana | 12 Juli 2025, 10:22 WIB
Emosi Memuncak Berujung Maut, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Mabuk di Ciracas

Akurat Banten - Sebuah insiden tragis terjadi di depan sebuah minimarket kawasan Jalan H Jenih RT 012/RW 001, Ciracas, Jakarta Timur.

Seorang penjaga parkir berinisial FF (36) tewas setelah terlibat pertengkaran dengan rekan sesama juru parkir.

Polisi saat ini masih menyelidiki apakah pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan dugaan soal pelaku mabuk masih harus diklarifikasi.

“Nanti masih kami dalami. Sejauh ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Dari informasi yang beredar di masyarakat, pelaku sempat terlihat dalam keadaan tidak stabil.

Baca Juga: KPK Wacanakan Larangan Tahanan Kasus Korupsi Tutupi Wajah, Biar Tak Lagi Sembunyi di Balik Masker

Beberapa saksi menduga pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Meski begitu, polisi belum bisa mengambil kesimpulan pasti terkait hal tersebut.

Rohmad menambahkan bahwa motif sementara diduga karena dorongan emosi sesaat, bukan karena konsumsi alkohol.

“Kalau untuk dugaan mabuk, kemungkinan tidak. Tapi dia emosi sesaat karena katanya dikatain, tidak ada peraturan gitu terus diaduin ke bendahara parkir,” ujar Rohmad.

Peristiwa itu bermula dari persoalan jadwal kerja parkir.

FF yang seharusnya sudah menyelesaikan tugas pada pukul 11.00 WIB, kembali ke lokasi sore harinya dan meminta tambahan waktu untuk menjaga parkir.

Pelaku yang sedang menjalankan shift sore, sempat memberi waktu tambahan mulai pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis, Pasar Waspada Manuver Dagang Trump yang Mulai Bikin Tegang

Namun permintaan lebih lanjut dari korban rupanya memicu ketegangan.

Situasi makin memburuk ketika korban membuntuti pelaku sambil membawa batu bata.

Aksi tersebut diduga menambah emosi pelaku hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku yang diketahui berinisial AN kini telah diamankan dan dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kebakaran Rusun Klender Tewaskan Nenek 70 Tahun, Warga Panik di Tengah Malam

Kasus ini terus didalami aparat kepolisian untuk memastikan semua fakta terungkap.

Dugaan apakah pelaku dalam kondisi mabuk atau tidak menjadi salah satu fokus penyelidikan lebih lanjut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.