Bawaslu Tangsel Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Hari Pemungutan suara Pilkada 2024

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi saat hari berlangsungnya Pilkada serentak di daerah setempat pada Rabu (27/11/204).
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep mengungkapkan, tindak pidana pemilu itu terjadi di TPS 28, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Bentuknya pelanggarannya berupa menghalang-halangi tugas pengawas TPS.
Acep menjelaskan, terdapat oknum ketua RW setempat yang melarang petugas pengawas untuk mengawasi jalannya jalannya proses pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu (27/11/2024).
Baca Juga: Jika Nanti Resmi Dilantik, Andra-Dimyati Bakal Rangkul Airin-Ade Jadi Penasihat Gubernur
"Kejadian di Serpong ini ada pengawas kami dilarang untuk mengawasi di TPS 28 Rawa Buntu," ujar Acep.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro menegaskan, menghalang-halangi tugas petugas pengawas pemilu itu merupakan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Baca Juga: Unggul Telak Dari Pasangan Andika-Nanang, Ratu Rachmatu Zakiyah : Kita Pantau Melalui Kecamatan
Menurut Apria, sanksi pidana bagi oknum yang menghalang-halangi pengawas dalam melakukan pengawasan itu termaktub di Pasal 198A.
Ada pun sanksi pidana yang dimaksud yakni berupa hukuman penjara selama 12 hingga 24 bulan serta denda sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta.
Baca Juga: Menang Pilkada Versi Quick Count, Andra Soni: Terimakasih Partai KIM
Meski demikian, kata Apria, pihaknya masih mengkaji langkah hukum yang akan digunakan Bawaslu untuk mengatasi persoalan tindak pidana pemilu ini.
"Kita masih mengkajinya," jelas Apria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 1013 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan









