Pemkot Tangsel Pertahankan Skema Sewa Kendaraan Dinas, Anggarannya Hampir Rp20 Miliar

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih mempertahankan skema penyewaan kendaraan dinas bagi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pada tahun anggaran 2026, anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut mencapai Rp19.953.672.920 atau hampir Rp20 miliar.
Kebijakan sewa kendaraan dinas itu bukan hal baru. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan, Herman Susilo, mengatakan sistem tersebut telah diterapkan sejak 2023.
"Mobil dinas sewa mulai dari tahun 2023. Tahun 2022 akhir kalau enggak salah, per tahunnya beragam, tergantung mobilnya," kata Herman saat ditemui di rumah dinas Wali Kota Tangsel, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: LBH Ansor Seret Pengukuhan Sekda Tangsel ke PTUN Serang
Menurut Herman, anggaran sewa kendaraan dinas yang dikelola Setda sebelumnya berada di kisaran Rp17 miliar. Kendaraan yang disewa diperkirakan mencapai sekitar 200 unit.
"Terakhir anggarannya Rp17 miliar kalau enggak salah 200 unit lah, kurang lebih kalau yang di sini," ujarnya.
Data pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) LPSE Kota Tangerang Selatan menunjukkan, paket pengadaan sewa kendaraan dinas Setda pada tahun anggaran 2025 bernilai Rp17.885.768.692 dengan masa pemanfaatan selama Januari hingga Desember 2025.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Umumkan Pensiun usai Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
Nilai tersebut kemudian meningkat pada tahun anggaran 2026 menjadi Rp19.953.672.920. Anggaran itu dialokasikan untuk mendukung operasional kendaraan dinas bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menelusuri rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk jenis kendaraan yang disewa, jumlah penerima fasilitas, serta dasar pertimbangan pemerintah daerah tetap mempertahankan skema sewa dibandingkan pengadaan kendaraan melalui pembelian. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










