LBH Ansor Seret Pengukuhan Sekda Tangsel ke PTUN Serang

AKURAT BANTEN - Pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kini menjadi sengketa hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Sekda tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan sehingga layak diuji di pengadilan.
Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya mengkaji dasar hukum keputusan yang diterbitkan Wali Kota Tangsel.
Baca Juga: Mahasiswa UNIS Tantang Pemerintah Jawab Kritik Tanpa Baper di Panggung Komedi
"Hasil kajian kami menunjukkan pengukuhan tersebut mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Khoerul.
Ia menjelaskan, sebelum membawa perkara ini ke PTUN, pihaknya lebih dulu menempuh jalur administratif. Keberatan telah disampaikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, namun jawaban yang diterima melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tidak menyentuh substansi keberatan yang diajukan.
Oleh karena itu, LBH Ansor kemudian melanjutkan upaya dengan mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Namun hingga gugatan didaftarkan, belum ada tanggapan atas permohonan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik Mandek, Kuasa Hukum Kritik Lambannya Respon Kemenkes dan Organisasi Profesi
"Sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang," ujarnya.
Menurut Khoerul, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan pejabat pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ia berharap perkara ini tidak hanya menjadi proses hukum semata, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengisi jabatan strategis.
Baca Juga: Mobil Parkir Saat Kondangan, Kaca HR-V Dipecah Maling di Benteng Kota Tangerang
"Harapan kami, ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar ketika menunjuk atau mengukuhkan seseorang benar-benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem merit," ucapnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 6Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 7Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 8Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!








