Kasus Dugaan Malapraktik Mandek, Kuasa Hukum Kritik Lambannya Respon Kemenkes dan Organisasi Profesi

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang pasien berinisial Y kini mandek di tengah jalan. Pihak kuasa hukum korban dari Kantor Hukum IM Law Firm secara terbuka menyayangkan belum adanya respon yang konkret dari sejumlah otoritas serta lembaga kesehatan tertinggi di Indonesia.
Perwakilan kuasa hukum korban, Sri Sugiharti, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini dibandingkan kasus serupa di tempat lain yang cepat mendapat sorotan.
Ia menilai ada kontras tajam dalam perhatian publik dan respons institusi yang seharusnya menjadi pelindung konsumen medis.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Umumkan Pensiun usai Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
"Kasus lain yang serupa bisa diangkat terus-menerus dan dikawal hingga tuntas. Mengapa dalam kasus Ibu Y semua pihak seolah menutup mata dan kompak membisu?" ujar Sri Sugiharti dalam keterangan tertulisnya.
Kritik tajam tersebut secara langsung ditujukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Ia juga menegaskan, seluruh prosedur formal dan konstitusional telah ditempuh oleh korban, namun hingga kini belum ada respons konkret ataupun iktikad baik dari lini otoritas tersebut.
Baca Juga: FIFA Izinkan Folarin Balogun Main Lawan Belgia Usai Donald Trump Hubungi Gianni Infantino
Selain itu, aduan resmi yang dilayangkan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) dilaporkan belum mendapatkan tanggapan serius.
"Sikap diam dari berbagai organisasi profesi dan lembaga pengawas ini dinilai mencederai rasa keadilan serta memperpanjang rantai impunitas di dunia medis," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menceritakan, hambatan penegakan hukum juga terjadi pada proses penyidikan pidana yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Messi Blak-blakan Usai Argentina Nyaris Tersingkir: "Kami Menderita!"
Ia menuturkan, pada agenda pemeriksaan pertama, pihak Manajemen Rumah Sakit (RS) S diketahui mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan hukum yang jelas.
"Tindakan tidak kooperatif dari pihak rumah sakit, dikombinasikan dengan pengabaian dari lembaga kesehatan terkait, dikhawatirkan dapat memperpanjang proses pemenuhan keadilan bagi korban serta mengaburkan substansi perkara yang sedang diuji," jelasnya.
Terakhir dia memperingatkan bahwa kinerja lambat dan sikap abai ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu dan integritas dunia medis dalam negeri, yang pada akhirnya membuat warga lebih memilih berobat ke luar negeri demi kepastian hukum.
Baca Juga: Ancelotti Tak Gentar Hadapi Haaland! Pelatih Brasil Yakin Beknya Tak Butuh "Pelajaran Khusus"
Menyikapi situasi tersebut, Kantor Hukum IM Law Firm mendesak Menteri Kesehatan RI untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja jajarannya serta menegur keras MKEK, PAPDI, dan MDP.
Di sisi lain, mereka juga meminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Manajemen RS S dan dr. I yang terbukti mangkir dari panggilan hukum.
"Kami meminta Menkes RI segera turun tangan dan melakukan evaluasi kinerja. Dan kami berharap ada tindakan tegas kepada manajemen RS tersebut serta dokternya," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







