Banten

Kedok 'Wali' Hancurkan Masa Depan: Kronologi Keji Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati, Korban Dipaksa Nikah Demi Tutup Mulut

Abdurahman | 5 Mei 2026, 22:04 WIB
Kedok 'Wali' Hancurkan Masa Depan: Kronologi Keji Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati, Korban Dipaksa Nikah Demi Tutup Mulut
Inilah Saat Kiai di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santri hingga Hamil dikerumuni warga. [dok ist]

AKURAT BANTEN – Tabir gelap menyelimuti sebuah pondok pesantren di wilayah Tlogosari, Tlogowungu, Pati. Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Kiai) berinisial M-A-N (45) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap sedikitnya 50 santriwati.

Bukan sekadar pelecehan, kasus ini mengguncang publik karena modus operandi yang sangat sistematis, mulai dari doktrin agama, ancaman spiritual, hingga skenario "nikah paksa" antar santri untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Tragedi Sepatu Sempit di Samarinda, Penyesalan Ibu Pecah Usai Putranya Pergi dalam Keterbatasan

Modus "Temani Murabbi": Beraksi di Samping Kamar Istri

Berdasarkan keterangan pendamping hukum korban, pelaku menggunakan otoritas keagamaannya untuk melancarkan aksi bejatnya. Modus yang digunakan tergolong sangat berani dan manipulatif:

  • Doktrin "Wali": Pelaku mengaku sebagai sosok suci atau keturunan nabi untuk menekan mental korban agar tidak berani melawan.

  • Panggilan Malam: Santriwati dipanggil ke kamar pelaku dengan dalih meminta bantuan (pijat atau menemani) saat istri pelaku sedang tidur di kamar sebelah.

  • Ancaman Spiritual: Korban diancam akan kualat, sulit mendapat jodoh, atau ilmunya tidak berkah jika berani menolak atau melapor.

Baca Juga: Jokowi Digugat Perdata di PN Solo, Soroti Ijazah dan Ketidakhadiran Sidang

Skenario Licik: Dinikahkan dengan Santri Lain

Salah satu fakta paling menyayat hati adalah upaya pelaku menutupi kehamilan atau trauma korban. Jika korban mulai menunjukkan gelagat akan melapor atau dicurigai hamil, pelaku diduga memaksa korban untuk menikah dengan santri laki-laki lain di bawah pengaruhnya.

Ini adalah upaya sistematis untuk membungkam korban. Dengan menikahkan korban, pelaku berharap aib tersebut terkubur di dalam rumah tangga baru yang dipaksakan tersebut, ujar kuasa hukum korban.

Baca Juga: TRAGIS! Hanya karena Kaki Tak Sengaja Senggol Motor, Pria di Cengkareng Tewas Dibacok secara Brutal hingga Tewas

Penantian Keadilan yang "Mandek" 2 Tahun

Meski jumlah korban ditaksir mencapai 50 orang (sebagian besar anak yatim dan di bawah umur), kasus ini sempat mencuat karena dianggap jalan di tempat selama hampir dua tahun.

Baru pada awal Mei 2026, kemarahan warga memuncak hingga melakukan penggerudukan ke lokasi pesantren. Massa menuntut kepolisian segera menahan pelaku yang hingga kini disebut-sebut masih menghirup udara bebas dan bahkan sempat mencoba melakukan upaya suap kepada tim hukum korban sebesar Rp400 juta.


Poin Utama Fakta Kasus:

Informasi

Detail Kasus

Lokasi

Tlogowungu, Kabupaten Pati

Estimasi Korban

± 50 Santriwati (Dominasi Anak Yatim)

Status Pelaku

Pengasuh Pondok Pesantren

Modus Utama

Manipulasi Agama, Ancaman Kualat, Suap

Status Hukum

Dalam penyelidikan intensif Polda Jateng

Dukungan publik sangat diperlukan agar kasus ini tidak kembali "menguap". Keberanian para penyintas untuk bicara adalah langkah awal meruntuhkan tembok impunitas yang selama ini melindungi pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman