Ammar Zoni Dibawa ke Jakarta untuk Sidang, Ditjenpas Tegaskan Pemindahan Hanya Sementara

Akurat Banten - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan artis Ammar Zoni untuk sementara waktu dipindahkan dari Lapas Keamanan Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta.
Pemindahan tersebut dilakukan guna kepentingan proses hukum, khususnya agenda persidangan perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret nama Ammar Zoni dan sejumlah terpidana lain.
Ammar Zoni diketahui tengah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus narkotika, sebelum kembali terseret dalam perkara baru yang terjadi di dalam rumah tahanan.
Ditjenpas menegaskan langkah pemindahan ini bukan bersifat permanen, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan proses peradilan di Jakarta.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti.
Menurut Rika, pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Petugas dari Lapas Karanganyar Nusakambangan juga turut mendampingi selama proses pengawalan hingga tiba di Jakarta.
Rombongan narapidana itu sampai di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di lokasi, seluruh prosedur penerimaan langsung dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar patsus,” ujar Rika.
Kamar penempatan khusus tersebut disiapkan sebagai bagian dari pengamanan dan pengawasan selama para terdakwa menjalani proses persidangan.
Rika kembali menekankan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Jakarta hanya bersifat sementara.
“Setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan lagi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan,” katanya.
Ia menyebut pemulangan tersebut telah dituangkan secara resmi melalui surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni bermula dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut mencuat pada Desember 2024 dan menyeret sejumlah narapidana yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Sebagai langkah pengamanan, Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya sebelumnya telah dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pemindahan ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum itu dilakukan untuk memutus potensi gangguan keamanan dan jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam praktik jual beli narkotika secara ilegal di dalam rutan.
Dalam sidang perdana, jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan melalui pemufakatan jahat.
Baca Juga: Flyover Sitinjau Lauik Siap Dibangun, Gubernur Pastikan Pekerjaan Masuk Tahap Konstruksi
“Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jumlah terdakwa dalam perkara ini sebanyak enam orang.
Mereka adalah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, serta Muhammad Amar Akbar yang dikenal publik sebagai Ammar Zoni.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman berat pun menanti apabila dakwaan tersebut terbukti dalam persidangan.
Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dari praktik penyalahgunaan narkotika.
Langkah pemindahan dan pengawalan ketat disebut sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan aman dan transparan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









