RI Diingatkan Serius Atasi Perundungan, Usulan Kebijakan Mirip Korea Selatan Jadi Sorotan

Akurat Banten - Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati kembali menyoroti darurat perundungan yang terus berulang di lingkungan pendidikan Indonesia.
Ia menilai sudah saatnya pemerintah mengambil langkah yang jauh lebih tegas, bahkan berani mengadopsi inovasi yang terbukti efektif di negara lain, termasuk Korea Selatan.
Menurut Esti, Korea Selatan telah melangkah maju dengan menyiapkan kebijakan yang mewajibkan pencantuman riwayat pelaku perundungan saat proses pendaftaran kuliah mulai tahun 2026.
“Ini kebijakan yang sangat progresif, dan bisa menjadi referensi penting bagi Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Korea Selatan merancang aturan tersebut sejak 2023 sebagai bentuk respons serius terhadap maraknya kekerasan antarsiswa.
Dari sini, kata Esti, Indonesia dapat belajar bahwa transparansi sosial bisa menjadi tekanan moral bagi pelaku, sekaligus mendorong perubahan perilaku.
“Dengan adanya sanksi sosial yang jelas, mereka yang punya kecenderungan melakukan bullying akan berpikir dua kali,” katanya.
Baca Juga: Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Mulai Ditegakkan, Jakarta Ambil Sikap Tegas
Meskipun begitu, Esti menekankan bahwa kebijakan apa pun tidak akan berjalan maksimal tanpa kesiapan tenaga pendidik di lapangan.
Ia menyebut masih banyak guru yang belum memahami pendekatan tepat dalam menangani perundungan.
“Guru harus dibekali kemampuan konseling dan manajemen konflik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa murid membutuhkan edukasi sejak dini, sementara orang tua harus lebih terlibat dalam proses pendampingan.
Sekolah, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada aturan di atas kertas.
“Harus ada SOP yang benar-benar diterapkan, bukan hanya dokumen formalitas,” tutur Esti.
Menurutnya, kesenjangan kapasitas antar-sekolah masih lebar, terutama di daerah yang mengalami kekurangan sumber daya.
Di banyak tempat, guru bahkan belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling, sehingga tidak mampu merespons kasus perundungan secara cepat dan aman.
“Ini menyebabkan banyak kejadian tidak tertangani secara profesional,” ucapnya.
Esti menilai hal tersebut tak boleh terus dibiarkan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baginya, undang-undang tersebut harus menjadi payung hukum yang mendorong pemerintah menerbitkan aturan teknis yang lebih rinci dan operasional.
“Tanpa regulasi turunan yang jelas, pemberantasan bullying akan berhenti sebagai jargon semata,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa aturan yang detail akan memungkinkan adanya audit, evaluasi, dan mekanisme pencegahan yang konsisten.
Dengan begitu, setiap sekolah punya standar yang sama dalam melindungi siswanya.
Esti menegaskan bahwa upaya memerangi perundungan tidak hanya soal memberikan hukuman, tetapi juga menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, suportif, dan berorientasi pada perubahan perilaku.
“Kita tidak bisa lagi menunda, ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera merumuskan langkah konkret agar dunia pendidikan Indonesia tidak terus tertinggal dalam menghadapi persoalan yang makin kompleks.
Menurutnya, keberanian meniru kebijakan efektif dari negara lain bukanlah kelemahan, melainkan bukti bahwa Indonesia berkomitmen melindungi generasi mudanya.
Esti menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus bersatu.
“Ini tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Dengan dorongan regulasi yang kuat, peningkatan kapasitas guru, keterlibatan orang tua, dan kesadaran murid, ia optimistis sistem pencegahan perundungan di Indonesia bisa jauh lebih baik ke depan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









