Banten

Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Mulai Ditegakkan, Jakarta Ambil Sikap Tegas

Moehamad Dheny Permana | 27 November 2025, 23:13 WIB
Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Mulai Ditegakkan, Jakarta Ambil Sikap Tegas

Akurat Banten – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan baru yang menutup ruang bagi siapa pun yang memperjualbelikan daging anjing dan kucing untuk konsumsi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan langsung keputusan tersebut melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

“Pergub ini mulai berlaku per tanggal 24 November 2025,” ujarnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pelarangan perdagangan hewan penular rabies (HPR) dalam bentuk apa pun, termasuk hewan hidup, daging mentah, hingga olahan.

Pihak pemerintah menegaskan bahwa rangkaian pembatasan tersebut bukan hanya ditujukan untuk anjing dan kucing, tetapi juga mencakup kera, musang, kelelawar, dan hewan lain yang tergolong berisiko tinggi membawa rabies.

Melalui aturan baru ini, Jakarta menempatkan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama setelah berbagai evaluasi menunjukkan risiko penularan penyakit dari perdagangan hewan tersebut terus meningkat.

Pemprov DKI menyebut bahwa setiap pelanggaran atas aturan ini akan ditindak mulai dari teguran tertulis hingga upaya penyitaan hewan bila ditemukan indikasi penyakit.

Baca Juga: Peringatan Menteri ATR Soal Rawan Manipulasi Pengukuran Tanah

Pramono menggarisbawahi bahwa prosedur penindakan akan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan setiap pihak memiliki kesempatan memperbaiki pelanggaran sebelum tindakan lanjutan diterapkan.

Jika sebuah usaha kembali melanggar setelah menerima teguran, pemerintah akan mengambil langkah penyitaan sebagai tindak tegas berikutnya.

Langkah itu tidak berhenti di situ karena pelanggaran berulang setelah penyitaan akan berujung pada penutupan lokasi usaha secara menyeluruh.

Pada tahap paling akhir, Pemprov DKI bahkan siap mencabut izin usaha bagi pihak yang tetap tidak mematuhi aturan setelah mendapat sanksi bertahap sebelumnya.

Sikap tegas pemerintah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga kesehatan publik sekaligus menekan potensi penyebaran penyakit zoonosis di tengah masyarakat.

Kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya meningkatkan standar keamanan pangan yang selama ini menjadi sorotan di sejumlah wilayah perkotaan.

Beberapa organisasi pecinta hewan menyambut baik langkah tersebut dan menilai kebijakan ini dapat mengurangi praktik perdagangan hewan yang dinilai tidak manusiawi.

Baca Juga: OPINI, Aksi Korektif Istana: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Menegaskan Batasan antara Risiko Bisnis dan Korupsi!

Di sisi lain, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak serta-merta menargetkan pelaku usaha, tetapi lebih pada melindungi masyarakat dari ancaman penyakit berbahaya.

“Tujuan utama kami adalah menjaga kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono.

Dengan berlakunya Pergub ini, Pemprov DKI berharap tercipta kesadaran lebih luas di masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, dan etika perlakuan terhadap hewan.

Kebijakan baru tersebut diproyeksikan menjadi tonggak perubahan besar dalam pengawasan pangan asal hewan di Jakarta.

Pemerintah juga menyatakan akan terus memantau pelaksanaan aturan di lapangan dan bekerja sama dengan berbagai pihak agar implementasinya berjalan efektif.

Masyarakat pun diimbau melaporkan setiap aktivitas perdagangan daging anjing, kucing, atau hewan penular rabies lainnya yang masih ditemukan di daerah masing-masing.

Dengan adanya regulasi baru ini, Jakarta diharapkan dapat bergerak menuju kota yang lebih sehat dan lebih aman dari risiko penyakit yang berasal dari hewan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.