Polisi Tutup Kasus Ijazah Jokowi: Tak Ada Pemalsuan, Dokumen Asli dan Sah

AKURAT BANTEN - Penyelidikan panjang soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya sampai di ujung. Setelah menjalani proses verifikasi dokumen dan mendalami laporan yang masuk, Bareskrim Polri secara resmi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Artinya, ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan asli dan sah.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis, yang meragukan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Namun, hasil investigasi menunjukkan tidak ada manipulasi atau pemalsuan dokumen. Proses hukum pun dihentikan setelah polisi menggelar perkara dan menganalisis data serta keterangan yang dikumpulkan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik tidak menemukan kejanggalan.
Bahkan, dokumen pembanding yang disandingkan dengan dokumen asli menunjukkan kesamaan secara fisik dan administratif.
“Bukti yang kami teliti menunjukkan bahwa semua dokumen berasal dari sumber yang sama dan tidak ada perbedaan signifikan. Ini menandakan bahwa ijazah yang dimiliki adalah asli,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Terungkap! Dalang Korupsi Sritex Libatkan Pejabat Bank Ternama, Siapa Saja?
Selama proses penyelidikan, sebanyak 39 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak dari lingkungan akademik UGM serta teman-teman satu angkatan Jokowi saat masa kuliah.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali latar belakang pendidikan Jokowi secara komprehensif, serta memastikan informasi yang beredar bisa diuji secara fakta.
Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! 7 Trik Hidup Sehat yang Bikin Kamu Makin Produktif dan Bahagia
Tak hanya itu, tim penyidik juga melibatkan laboratorium forensik untuk menganalisis fisik dokumen, tinta, tanda tangan, hingga struktur kertas. Semua elemen diperiksa secara detail untuk memastikan tidak ada rekayasa. Hasilnya, semua unsur dinilai otentik dan tidak ada pemalsuan yang dilakukan.
“Proses ini bukan hanya menjawab laporan masyarakat, tapi juga menjadi bentuk transparansi aparat terhadap isu yang beredar luas. Kami ingin publik mendapatkan kejelasan dan tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan,” tambah Djuhandhani.
Baca Juga: Tragis! Tolak Tawuran, Pelajar SMK di Jakarta Pusat Dikeroyok Kakak Kelas
Kini setelah kasus ditutup, pihak kepolisian berharap masyarakat bisa lebih kritis dan bijak menyikapi informasi yang berseliweran, terutama yang melibatkan tokoh publik.
Klarifikasi dan cek fakta perlu jadi kebiasaan agar tak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar dan hanya memecah belah opini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






