Banten

Terungkap! Dalang Korupsi Sritex Libatkan Pejabat Bank Ternama, Siapa Saja?

Saeful Anwar | 22 Mei 2025, 10:02 WIB
Terungkap! Dalang Korupsi Sritex Libatkan Pejabat Bank Ternama, Siapa Saja?

AKURAT BANTEN-Kabar terbaru datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pusaran kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), tiga nama besar kini resmi menjadi tersangka.

Tak hanya melibatkan mantan Direktur Utama Sritex, kasus ini menyeret pejabat dari dua bank plat merah terkemuka di Indonesia.

Publik dihebohkan dengan penetapan tersangka terhadap Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjabat Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! 7 Trik Hidup Sehat yang Bikin Kamu Makin Produktif dan Bahagia

Namun, sorotan juga tertuju pada Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, serta Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Modus Operandi: Melawan Hukum Demi Keuntungan?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Baca Juga: Tragis! Tolak Tawuran, Pelajar SMK di Jakarta Pusat Dikeroyok Kakak Kelas

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur perbankan yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah potensi kerugian negara.

Pertanyaannya, apa motif di balik kelalaian fatal ini? Dan sejauh mana keterlibatan ISL dalam proses pengajuan kredit yang dinilai tidak wajar?

Baca Juga: Tersangka Ke-11 Kasus Korupsi Telkom Rp431 Miliar, Dirut PT Green Energy Terjerat Pembiayaan Fiktif

Puluhan Saksi dan Satu Ahli Telah Diperiksa

Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah bekerja keras mengumpulkan bukti. Sebanyak 55 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari 46 saksi yang diperiksa sebelumnya dan 9 saksi yang diperiksa pada hari penetapan tersangka.

Dari sembilan saksi terakhir inilah, tiga orang kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa satu orang ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Penangkapan ISL di kediamannya di Solo pada Selasa (20/5) juga menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan ini.

Baca Juga: Terungkap! Saksi Akui Dibayar Rp4 Juta untuk Kumpulkan Link Situs Judol, Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Jaringan Besar

Ia kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Langkah Hukum Tegas: Penahanan Langsung di Rutan Salemba

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Wow! Dedi Mulyadi Bakal Hadiahkan Rp25 Juta Ke Siswa Terpilih yang Lulus Barak Militer

Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejagung untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan menghindari potensi penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman