Banten

Terungkap! Saksi Akui Dibayar Rp4 Juta untuk Kumpulkan Link Situs Judol, Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Jaringan Besar

Moehamad Dheny Permana | 22 Mei 2025, 08:31 WIB
Terungkap! Saksi Akui Dibayar Rp4 Juta untuk Kumpulkan Link Situs Judol, Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Jaringan Besar

Akurat Banten - Sidang kasus dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam perlindungan situs judi online (judol) kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Salah satu saksi bernama Andrian mengaku menerima bayaran Rp4 juta secara tunai dari terdakwa Adhi Kismanto untuk mengumpulkan tautan situs-situs judi online.

“Dapat Rp4 juta dari Adhi Kismanto secara cash,” ujar Andrian dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya hanya mencari link-link situs setiap hari dan menyusunnya dalam dokumen.

Baca Juga: Wow! Dedi Mulyadi Bakal Hadiahkan Rp25 Juta Ke Siswa Terpilih yang Lulus Barak Militer

Namun, Andrian menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui tujuan pengumpulan link tersebut.

“Kurang tahu untuk apa, hanya untuk memblokir,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Selama enam bulan bekerja, Andrian mengklaim telah berhasil mengumpulkan hingga 500 tautan per hari.

Ini menunjukkan skala dan intensitas pekerjaan yang dilakukan, yang bisa menunjukkan keterlibatan sistematis dalam penanganan, atau justru perlindungan, situs-situs ilegal tersebut.

Dalam sidang yang dimulai pukul 17.05 WIB itu, hadir empat terdakwa utama yaitu Zulkarnaen Apriliantony alias Tony (wiraswasta), dua pegawai Kemenkominfo yakni Adhi Kismanto dan seorang lainnya, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta utusan direktur Kemenkominfo, Muhrijan alias Agus.

Baca Juga: Waduh! KPK Geledah Kantor Kemnaker dan Sita 3 Mobil, Kasus Apa?

Fakta mencengangkan lainnya adalah pengakuan bahwa Zulkarnaen, salah satu terdakwa, menerima aliran dana sebesar Rp49 miliar sebagai hasil dari setoran terkait penjagaan situs-situs judi online.

Kasus ini juga menyeret nama Menteri Koperasi, Budi Arie, yang sempat disebut dalam dakwaan. Ia bahkan telah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim pada 19 Desember 2024.

Persidangan ini menyedot perhatian publik karena melibatkan instansi penting dalam pengawasan dunia digital Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank

Masyarakat berharap pengadilan dapat mengungkap seluruh jaringan pelindung situs judol, terutama jika benar melibatkan oknum dari kementerian yang seharusnya bertanggung jawab dalam pemberantasan situs ilegal.

Pengungkapan fakta demi fakta di ruang sidang membuka tabir betapa serius dan luasnya jaringan judol yang beroperasi secara tersembunyi di balik lembaga resmi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.