Terungkap! Saksi Akui Dibayar Rp4 Juta untuk Kumpulkan Link Situs Judol, Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Jaringan Besar

Akurat Banten - Sidang kasus dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam perlindungan situs judi online (judol) kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Salah satu saksi bernama Andrian mengaku menerima bayaran Rp4 juta secara tunai dari terdakwa Adhi Kismanto untuk mengumpulkan tautan situs-situs judi online.
“Dapat Rp4 juta dari Adhi Kismanto secara cash,” ujar Andrian dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa tugasnya hanya mencari link-link situs setiap hari dan menyusunnya dalam dokumen.
Baca Juga: Wow! Dedi Mulyadi Bakal Hadiahkan Rp25 Juta Ke Siswa Terpilih yang Lulus Barak Militer
Namun, Andrian menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui tujuan pengumpulan link tersebut.
“Kurang tahu untuk apa, hanya untuk memblokir,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Selama enam bulan bekerja, Andrian mengklaim telah berhasil mengumpulkan hingga 500 tautan per hari.
Ini menunjukkan skala dan intensitas pekerjaan yang dilakukan, yang bisa menunjukkan keterlibatan sistematis dalam penanganan, atau justru perlindungan, situs-situs ilegal tersebut.
Dalam sidang yang dimulai pukul 17.05 WIB itu, hadir empat terdakwa utama yaitu Zulkarnaen Apriliantony alias Tony (wiraswasta), dua pegawai Kemenkominfo yakni Adhi Kismanto dan seorang lainnya, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta utusan direktur Kemenkominfo, Muhrijan alias Agus.
Baca Juga: Waduh! KPK Geledah Kantor Kemnaker dan Sita 3 Mobil, Kasus Apa?
Fakta mencengangkan lainnya adalah pengakuan bahwa Zulkarnaen, salah satu terdakwa, menerima aliran dana sebesar Rp49 miliar sebagai hasil dari setoran terkait penjagaan situs-situs judi online.
Kasus ini juga menyeret nama Menteri Koperasi, Budi Arie, yang sempat disebut dalam dakwaan. Ia bahkan telah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim pada 19 Desember 2024.
Persidangan ini menyedot perhatian publik karena melibatkan instansi penting dalam pengawasan dunia digital Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank
Masyarakat berharap pengadilan dapat mengungkap seluruh jaringan pelindung situs judol, terutama jika benar melibatkan oknum dari kementerian yang seharusnya bertanggung jawab dalam pemberantasan situs ilegal.
Pengungkapan fakta demi fakta di ruang sidang membuka tabir betapa serius dan luasnya jaringan judol yang beroperasi secara tersembunyi di balik lembaga resmi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









