Banten

Tersangka Ke-11 Kasus Korupsi Telkom Rp431 Miliar, Dirut PT Green Energy Terjerat Pembiayaan Fiktif

Moehamad Dheny Permana | 22 Mei 2025, 08:36 WIB
Tersangka Ke-11 Kasus Korupsi Telkom Rp431 Miliar, Dirut PT Green Energy Terjerat Pembiayaan Fiktif

Akurat Banten - Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif yang menyeret sejumlah pihak dalam lingkungan PT Telkom Indonesia.

Tersangka ke-11 yang diumumkan pada Rabu, 21 Mei 2025 adalah OEW, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.

Penetapan status tersangka kepada OEW didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa OEW diduga terlibat langsung dalam alur pembiayaan proyek fiktif yang menjadi bagian dari skema korupsi besar ini.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik OEW berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi yang ditaksir bernilai sekitar Rp56,8 miliar.

Baca Juga: Terungkap! Saksi Akui Dibayar Rp4 Juta untuk Kumpulkan Link Situs Judol, Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Jaringan Besar

Penyitaan ini menjadi langkah strategis dalam upaya Kejati DKI Jakarta untuk menelusuri dan memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Kasus ini sendiri mencuat dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan swasta dalam kurun waktu 2016–2018.

Meskipun kerja sama tersebut diklaim dalam konteks pengadaan barang, kegiatan ini ternyata berada di luar bisnis inti PT Telkom yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Empat anak perusahaan PT Telkom yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, turut ditunjuk untuk menjalankan proyek-proyek tersebut.

Baca Juga: Wow! Dedi Mulyadi Bakal Hadiahkan Rp25 Juta Ke Siswa Terpilih yang Lulus Barak Militer

Namun, dalam praktiknya, proyek pengadaan itu diduga fiktif dan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

Vendor-vendor yang ditunjuk pun ternyata memiliki afiliasi dengan sembilan perusahaan mitra yang terlibat dalam skema tersebut.

“Total nilai proyek yang berasal dari kerja sama ini mencapai angka fantastis, yakni Rp431,7 miliar,” ujar Syahron.

Jumlah tersebut menjadi gambaran besarnya potensi kerugian negara akibat proyek-proyek yang hanya ada di atas kertas.

Baca Juga: Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank

Sebelum OEW, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sepuluh tersangka lainnya, yakni AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan bertambahnya tersangka ke-11, penyidikan kasus ini menunjukkan bahwa lingkaran praktik korupsi tersebut melibatkan lebih banyak pihak dari berbagai latar belakang perusahaan dan jabatan strategis.

Baca Juga: Wow! Dedi Mulyadi Bakal Hadiahkan Rp25 Juta Ke Siswa Terpilih yang Lulus Barak Militer

Kejati DKI Jakarta menegaskan akan terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat dan mengamankan aset-aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi salah satu pengingat bahwa penyimpangan penggunaan anggaran BUMN, khususnya di luar koridor bisnis utamanya, harus diawasi ketat agar tidak menjadi celah praktik korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.