Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap

AKURAT BANTEN— Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, memasuki babak baru.
Guru berinisial NA (49) yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tak berhenti pada penetapan status hukum, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap NA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Tangerang Selatan menggelar perkara pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan langkah tersebut.
Kami naikkan status tersangka dan kami tahan.
Pernyataan itu disampaikan Boy dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Polisi menyebut penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih menggali keterangan tersangka dan sejumlah pihak untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh, termasuk mendalami motif atau latar belakang dugaan perbuatan tersebut.
Kasus Dilaporkan pada September 2026
Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2026, ketika korban masih berada di jenjang sekolah dasar hingga kemudian memasuki sekolah menengah pertama.
NA disebut pernah menjadi wali kelas korban.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah dugaan tindakan terhadap korban terungkap dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
Dugaan Child Grooming Jadi Sorotan
Salah satu hal yang paling menyita perhatian dalam perkara ini adalah dugaan adanya pola child grooming.
Secara umum, child grooming merupakan pola pendekatan yang dilakukan secara bertahap untuk membangun kedekatan, kepercayaan, dan ketergantungan dengan anak sebelum batas-batas yang seharusnya dijaga mulai dilanggar.
Dalam perkara ICM, kuasa hukum korban menduga pola tersebut berlangsung dalam waktu cukup panjang.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi dan media, korban diduga beberapa kali diperlihatkan konten pornografi. Selain itu, terdapat dugaan tindakan yang menyentuh bagian sensitif tubuh korban serta permintaan foto tidak senonoh yang disebut ditolak korban.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan bukan hanya dugaan kekerasan seksualnya, tetapi juga dugaan pola pendekatan terhadap korban yang disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang.
Baca Juga: Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo
Terungkap Setelah Korban Berani Bercerita
Kasus tersebut disebut mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih bela diri.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga korban.
Momen tersebut menjadi titik penting karena dugaan peristiwa yang sebelumnya tidak diketahui keluarga akhirnya mulai terbuka dan kemudian dibawa ke jalur hukum.
Dalam proses selanjutnya, korban menjalani pemeriksaan dan pendampingan untuk membantu mengungkap perkara sekaligus memastikan kondisi korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Prabowo Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Bukan Sembarangan! Ini Rekam Jejak yang Jadi Sorotan
Guru Sudah Dinonaktifkan Sekolah
Sebelum polisi menetapkan NA sebagai tersangka, pihak ICM disebut telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan guru tersebut sejak 25 Agustus 2026.
Langkah itu dilakukan setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap murid.
Pihak sekolah menyatakan penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi proses penanganan perkara.
Dengan meningkatnya status perkara menjadi penyidikan dan kini berujung pada penetapan tersangka, proses hukum terhadap NA memasuki tahap yang lebih serius.
Baca Juga: Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya
Polisi Periksa Delapan Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Metro TV melaporkan penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam perkara tersebut. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menemukan fakta-fakta baru.
Hal ini berarti penyidik belum menutup kemungkinan adanya informasi tambahan yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa.
Polisi juga masih mendalami motif atau latar belakang dugaan tindakan tersebut.
Penetapan tersangka bukan akhir dari perkara. Justru dari titik inilah penyidik dituntut mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, menguji bukti-bukti yang ada, serta memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
Kondisi Korban Mendapat Pendampingan
Di tengah proses hukum, kondisi korban juga menjadi perhatian pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi sebelumnya menyatakan korban telah mendapatkan asesmen psikologis, pemeriksaan medis, serta visum.
Kementerian PPPA bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Arifah menekankan bahwa proses penanganan perkara harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan tidak menimbulkan trauma tambahan.
Identitas korban juga harus dilindungi. Masyarakat diminta tidak menyebarkan nama, foto, maupun informasi pribadi yang dapat membuat korban anak dikenali.
Babak Baru Kasus Guru ICM Serpong
Kini, setelah NA resmi menjadi tersangka dan ditahan, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan.
Polisi masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengurai perkara ini secara menyeluruh, termasuk mendalami motif, memeriksa bukti-bukti, serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian.
Yang jelas, kasus ini telah memasuki fase baru.
Dugaan yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan kini telah berkembang menjadi perkara dengan tersangka yang telah ditahan.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah dari pengadilan.
Proses hukum selanjutnya yang akan menentukan bagaimana perkara dugaan kekerasan seksual di lingkungan ICM Serpong tersebut berakhir.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 2Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 5Saham GOTO Hancur 44 Persen! Laba Membesar, Tapi Saham Malah Ambruk hingga Rp28
- 6Dua Proyek Properti Alam Sutera Group Raih Penghargaan Indonesia Real Estate Awards 2026
- 7Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo
- 8Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo









