Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai surat kesetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Mahfud mengatakan dirinya tidak ikut masuk sebagai pihak dalam perkara yang saat ini diajukan ke MK.
Menurut dia, persoalan tersebut sebaiknya menjadi ruang pembuktian dan perdebatan hukum antara para pihak yang berperkara.
Ia juga menegaskan telah menerima hasil Pemilu Presiden 2024 setelah putusan MK sebelumnya dinyatakan final dan mengikat.
Karena itu, Mahfud memilih tidak menjadi bagian dari gugatan yang kini kembali mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
Meski tidak bergabung sebagai pemohon, Mahfud memberikan pandangan mengenai dokumen yang menyatakan pendidikan Gibran setara dengan jenjang SMK.
Menurut Mahfud, persoalan muncul dari sisi hukum administrasi. Ia mempertanyakan kejelasan objek yang disebut dalam surat kesetaraan tersebut.
Dalam pandangannya, sebuah keputusan administrasi harus menerangkan secara jelas apa yang menjadi objek keputusan serta ruang lingkupnya.
Baca Juga: Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
Mahfud juga menekankan bahwa dokumen administrasi harus diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, menurutnya, aspek objek, kewenangan, dan substansi dokumen menjadi hal yang perlu diperiksa ketika keabsahannya dipersoalkan.
Polemik tersebut kini masuk dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
Para pemohon berpendapat ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat kesetaraan pendidikan Gibran.
Namun, dalil tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Dalam persidangan, pihak KPU memberikan penjelasan berbeda.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif dalam proses pencalonan Gibran.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
Ahli yang dihadirkan KPU juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut keterangan ahli tersebut, surat penyetaraan dapat digunakan dalam konteks administrasi pencalonan selama memenuhi ketentuan mengenai isi dan kewenangan penerbitannya.
Selain substansi dokumen pendidikan, persoalan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan.
Mahfud berpandangan bahwa sengketa mengenai keputusan administrasi pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Meski demikian, ia menyebut MK memiliki ruang untuk mempertimbangkan persoalan tersebut berdasarkan pendekatan hukum yang digunakan dalam perkara.
Sementara itu, MK mencatat bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan pada September 2026, sedangkan aturan normal menetapkan pengajuan sengketa hasil Pilpres paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Para pemohon meminta agar aspek keadilan substantif turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, perdebatan mengenai surat kesetaraan pendidikan Gibran masih berada dalam proses persidangan.
Baca Juga: Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
Pernyataan Mahfud merupakan pandangan hukum yang disampaikannya, sementara keabsahan dokumen serta konsekuensi hukumnya akan bergantung pada penilaian lembaga peradilan terhadap bukti dan argumentasi para pihak.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 2Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 5Tanggapi Keluhan Warga, Kelurahan Cipondoh Akui Sulit Atasi Sampah Pasar Sipon
- 6Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens
- 7Pendapatan AC Milan Tembus Rp9,4 Triliun, Kok Utangnya Malah Naik Puluhan Juta Euro? Ini Faktanya
- 8Inggris Hajar Republik Ceko 2-0 di Nations League, Kartu Merah Jadi Titik Balik
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo









