Sengketa Rumah Cluster Elaia Citra Garden Serpong Berlanjut di PN Tangerang, Konsumen Gugat Rp12 Miliar

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan wanprestasi dalam sengketa posisi unit rumah antara konsumen dan pengembang perumahan Citra Garden Serpong, Kabupaten Tangerang, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kasus dengan Nomor Perkara 763/Pdt.G/2026/PN Tng ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh pembeli unit rumah nomor E59/05 di Cluster Elaia, yang menuntut kerugian materiil dan immateriil dengan nilai mencapai sekitar Rp12 miliar, Kamis (1/10/26).
Persoalan utama dalam sengketa ini berakar pada dugaan perubahan tata letak (site plan) posisi bangunan secara sepihak.
Baca Juga: Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
Berdasarkan site plan awal yang menjadi acuan pada saat transaksi pembelian, posisi unit rumah milik konsumen seharusnya berada di urutan kedua dari rumah sudut (hoek).
Namun, konflik mencuat setelah pihak pengembang memunculkan unit baru dengan nomor E59/05A. Kehadiran unit baru ini secara otomatis menggeser posisi rumah konsumen menjadi urutan ketiga dari arah hoek.
Kuasa hukum konsumen, Monica Agnesephine, memberikan klarifikasi untuk meluruskan duduk perkara. Pihaknya membantah narasi dari developer yang menyebut pembangunan rumah sudah sesuai prosedur administrasi fisik.
"Klien tidak mempersoalkan nomor unit E59/05 maupun bangunan rumah klien dipindahkan secara fisik; yang klien persoalkan adalah perubahan posisi relatif dan susunan kavling E59/05 setelah klien membeli dan menandatangani dokumen pembelian, dengan munculnya unit 05A yang tidak terdapat pada site plan awal dan tanpa persetujuan klien," kata Monica, Rabu (30/9/26).
Lebih lanjut, Monica memaparkan bahwa bukti perubahan posisi tersebut terlihat jelas pada dokumen tata ruang baru yang disodorkan oleh pengembang.
Dokumen tersebut dinilai cacat kesepakatan karena tidak ditandatangani oleh konsumen selaku pembeli sah.
"Site plan baru yang diberikan tidak ada tanda tangan kedua belah pihak dan posisi rumah sudah bergeser. Yang seharusnya sesuai PPJB nomor dua dari hoek, bergeser menjadi nomor tiga dari hoek karena ditambahkannya unit baru nomor 5A," ujarnya.
Persoalan semakin pelik karena hingga saat ini, pihak konsumen mengaku belum pernah menerima salinan lampiran site plan awal yang digunakan ketika PPJB ditandatangani pada 12 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Baru Jadi Bos Man City, Enzo Maresca Bisa Pergi Jika The Citizens Benar-Benar Terdegradasi
Monica menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada bagian Legal Citra Garden Serpong untuk meminta dokumen tersebut, namun belum juga diberikan.
Selain persoalan pergeseran kavling, kubu konsumen juga menepis klaim sepihak dari pengembang mengenai adanya opsi pengembalian dana (buy back).
Berdasarkan bukti risalah pertemuan yang ada, opsi tersebut tidak pernah tercantum.
"Klien tidak pernah ditawarkan buy back oleh pihak Citra. Terbukti dari notulen meeting ini tidak ada penawaran buy back. Yang ada hanyalah penawaran unit rumah yang belum ready di Cluster Hortis," katanya.
Monica juga meminta agar publik dan pihak pengembang tidak membalikkan fakta atau membentuk opini negatif terhadap kliennya, mengingat langkah hukum ini diambil setelah upaya menunggu penyelesaian selama dua tahun.
"Jadi jangan menggiring opini seolah-olah klien kami mencari-cari masalah, karena klien kami sudah menunggu selama dua tahun," tegasnya.
Di sisi lain, pihak pengembang Citra Garden Serpong melalui kuasa hukumnya, Sehat Damanik, membantah seluruh tuduhan wanprestasi atau perubahan objek rumah yang diperjanjikan.
Sehat berargumen bahwa dalam lembar PPJB, objek rumah hanya tercantum sebagai unit E59 Nomor 5, tanpa ada keterangan tertulis mengenai posisi spesifik rumah tersebut sebagai unit kedua atau ketiga dari arah hoek.
Baca Juga: Baru Jadi Bos Man City, Enzo Maresca Bisa Pergi Jika The Citizens Benar-Benar Terdegradasi
Pihak developer mengeklaim seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai kesepakatan PPJB. Mereka menyatakan bahwa langkah perubahan pengembangan kawasan dimungkinkan sepanjang objek utama yang diperjanjikan tidak berubah.
Terkait solusi, Sehat Damanik menyebut pengembang sudah menawarkan opsi pemindahan unit maupun pengembalian uang kepada konsumen, namun tawaran solusi tersebut ditolak. Kendati demikian, pihak developer menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian melalui pembicaraan.
Saat ini, jalannya persidangan di PN Tangerang telah melewati agenda penyampaian bukti-bukti dari pihak konsumen. Proses hukum selanjutnya akan segera memasuki babak putusan sela oleh majelis hakim, guna menentukan apakah PN Tangerang berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara ini atau tidak. Sidang lanjutan sengketa Citra Garden Serpong ini dijadwalkan kembali digelar pada 14 Oktober 2026 mendatang. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 2Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 3Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 4Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 5Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 6Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 7Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 8Kenal via MiChat, Pria Asal Magetan Nekat Habisi Nyawa Wanita di Ruko Steam Tangerang
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens










