Banten

Budi Prasetyo Jubir KPK, Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar 50 Pertanyaan, Ada Apa dengan Laporan Faizal Assegaf?

Abdurahman | 30 September 2026, 21:59 WIB
Budi Prasetyo Jubir KPK, Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar 50 Pertanyaan, Ada Apa dengan Laporan Faizal Assegaf?
PANGGILAN PENYIDIK-Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai laporan aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik, Selasa (29/9/2026). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

AKURAT BANTEN– Nama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjadi sorotan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Bukan pemeriksaan singkat. Budi harus memberikan keterangan kepada penyidik selama sekitar 7,5 jam, mulai Selasa (29/9/2026) pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

Yang membuat pemeriksaan ini menarik perhatian, penyidik disebut melontarkan sekitar 50 pertanyaan kepada Budi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf terhadap Budi Prasetyo.

Budi kemudian buka suara mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.

Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi dan kondisinya sangat kondusif, permintaan keterangan berlangsung dengan lancar.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi setelah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Juventus Kembali Rugi Rp1,3 Triliun, Utang Tembus Rp6,5 Triliun: Langkah Besar Disiapkan!

Budi Prasetyo Diperiksa Sebagai Terlapor

Dalam perkara ini, Budi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang dibuat Faizal Assegaf.

Faizal yang merupakan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sebelumnya melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada April 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah Budi menyampaikan informasi mengenai pemeriksaan Faizal dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Berdasarkan laporan yang diberitakan sejumlah media, Faizal mempersoalkan pernyataan Budi yang dinilai merugikan nama baiknya.

Dengan adanya pemeriksaan terhadap Budi, laporan tersebut kini memasuki tahapan pendalaman oleh kepolisian.

Baca Juga: Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Hotel Surabaya, Begini Kronologi Kasusnya

Mengapa Budi Dicecar 50 Pertanyaan?

Pertanyaan terbesar yang muncul setelah pemeriksaan adalah: apa sebenarnya yang digali penyidik dari Budi hingga mencapai sekitar 50 pertanyaan?

Budi tidak membeberkan satu per satu materi pemeriksaan kepada wartawan.

Ia mengatakan seluruh pertanyaan telah dijawab sesuai dengan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Budi juga menyerahkan detail materi pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran secara menyeluruh mengenai duduk perkara yang dilaporkan Faizal.

Budi menyebut dirinya memberikan keterangan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan penyidik.

Artinya, angka 50 pertanyaan menunjukkan panjangnya proses klarifikasi, tetapi belum berarti seluruh isi pemeriksaan telah dibuka kepada publik.

Baca Juga: Polemik Bantuan Beras Pemerintah 30 Kg di Kenali Besar Jambi, Berawal dari Kesepakatan Tak Sesuai Aturan

Awal Mula Persoalan Budi dan Faizal Assegaf

Persoalan ini berawal dari pemeriksaan Faizal Assegaf oleh KPK yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam perkembangannya, KPK melakukan penyitaan sejumlah barang elektronik milik atau yang berkaitan dengan Faizal.

Informasi mengenai pemeriksaan dan penyitaan tersebut kemudian disampaikan kepada publik melalui keterangan KPK, termasuk melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo.

Namun, Faizal mempersoalkan penyampaian informasi tersebut.

Ia menilai pernyataan Budi telah merugikan nama baiknya dan menggiring persepsi seolah dirinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Faizal kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol

Faizal Assegaf Merasa Dirugikan

Dalam pemberitaan sebelumnya, Faizal menyatakan keberatan terhadap informasi yang disampaikan setelah dirinya dimintai keterangan oleh KPK.

Faizal menegaskan bahwa dirinya bukan tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Faizal juga mempersoalkan penyampaian informasi yang menurut mereka telah mengaitkan nama Faizal dengan perkara korupsi.

Mereka berpendapat bahwa status seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Pandangan tersebut merupakan posisi dari pihak Faizal dan kuasa hukumnya dalam perkara ini.

Baca Juga: 18 Tahun Tak Pernah Terjadi, Jorge Jesus Bikin Cristiano Ronaldo Cuma Jadi Penonton di Timnas Portugal

Budi Tegaskan Pernyataannya Berkaitan dengan Tugas KPK

Di sisi lain, Budi sebelumnya telah menjelaskan bahwa informasi yang disampaikannya merupakan bagian dari komunikasi publik KPK.

Budi menilai penyampaian perkembangan perkara kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab KPK untuk memberikan informasi mengenai proses penegakan hukum.

Karena itu, Budi tidak mempersoalkan adanya laporan yang dibuat terhadap dirinya dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam melihat duduk perkara antara Budi dan Faizal dari dua sisi yang berbeda.

Baca Juga: Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Swadaya, Tak Punya Izin, hingga Bukan Aset Negara

Pemeriksaan Berlangsung Kondusif

Meski berlangsung berjam-jam, Budi mengatakan proses pemeriksaan berjalan kondusif.

Ia bahkan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya yang menangani pemeriksaannya.

Menurut Budi, penyidik menyampaikan pertanyaan dengan baik dan dirinya memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore dan menghasilkan sekitar 50 pertanyaan.

Setelah pemeriksaan selesai, Budi kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: AS Roma Larang Dybala dan Molina Hadiri Perpisahan Messi, Ini Alasan Sebenarnya

Perkara Belum Berakhir

Pemeriksaan Budi Prasetyo belum menjadi akhir dari perkara tersebut.

Sebaliknya, keterangan Budi kini menjadi bagian dari bahan yang dapat digunakan penyidik untuk mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Faizal Assegaf.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan terhadap pelapor, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dengan demikian, publik masih harus menunggu perkembangan berikutnya dari Polda Metro Jaya.

Apakah pemeriksaan Budi akan membuka fakta baru mengenai pernyataan yang dipersoalkan Faizal?

Atau justru proses penyidikan akan memberikan penjelasan lebih terang mengenai konteks pernyataan Budi sebagai juru bicara KPK?

Baca Juga: Timnas Indonesia Dituntut Realistis Usai Imbang Lawan Malaysia, Herdman Ungkap Masalahnya

50 Pertanyaan Jadi Titik Perhatian

Pemeriksaan Budi Prasetyo menyedot perhatian bukan hanya karena dirinya merupakan juru bicara lembaga antirasuah, tetapi juga karena jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.

Sekitar 50 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam.

Namun, substansi lengkap pertanyaan tersebut belum dipublikasikan.

Yang telah diketahui, pemeriksaan berkaitan dengan laporan Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik setelah muncul pernyataan Budi mengenai proses hukum yang berkaitan dengan perkara importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Kini, proses hukum berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana laporan tersebut diproses berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang dikumpulkan.

Untuk saat ini, satu hal yang jelas: pemeriksaan Budi Prasetyo dengan sekitar 50 pertanyaan menjadi babak baru dalam polemik antara Jubir KPK tersebut dan Faizal Assegaf.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman