Banten

Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Swadaya, Tak Punya Izin, hingga Bukan Aset Negara

Abdurahman | 30 September 2026, 19:22 WIB
Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Swadaya, Tak Punya Izin, hingga Bukan Aset Negara
fakta terbaru terkait rumah mewah di Lapas Cibinong yang kini mulai dibongkar. (Ombudsman-X/arahbaru_x)

AKURAT BANTEN– Klaster rumah mewah yang berada di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini telah dibongkar.

Keberadaan deretan bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.

Di balik pembongkaran itu, sejumlah fakta baru mengenai 10 bangunan yang sempat disebut sebagai rumah dinas maupun area asimilasi warga binaan mulai terungkap.

Salah satu fakta yang mencuat adalah mengenai sumber pembiayaan pembangunan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, memastikan bangunan tersebut bukan dibangun menggunakan anggaran negara.

Menurut Rudi, pembangunan dilakukan secara swadaya dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri, kata Rudi kepada awak media, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga: Man City Dinyatakan Bersalah, Thomas Tuchel Pilih Diam: Begini Sikapnya kepada Pemain The Citizens di Inggris

Bukan Aset Negara

Fakta tersebut kemudian berkaitan dengan status 10 bangunan yang berada di dalam kawasan Lapas Cibinong.

Karena tidak dibangun menggunakan APBN, bangunan tersebut disebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Artinya, deretan rumah yang berdiri di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan itu ternyata tidak tercatat sebagai aset negara sebagaimana bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Namun persoalan tidak berhenti di sana.

Rudi juga mengungkap bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian.

Lokasinya menjadi salah satu persoalan karena berada di kawasan sempadan sungai.

Menurut Rudi, kawasan tersebut semestinya tidak digunakan untuk mendirikan bangunan.

Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan, jelas Rudi.

Dengan demikian, setidaknya terdapat beberapa persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah: sumber pembangunan yang bukan berasal dari APBN, status bangunan yang tidak tercatat sebagai BMN, hingga persoalan izin pendirian bangunan.

Baca Juga: Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol

Siapa yang Pernah Menempati Klaster Rumah Mewah?

Sorotan lain muncul terkait keberadaan penghuni di dalam bangunan tersebut.

Temuan Ombudsman dalam sidaknya menunjukkan adanya indikasi bahwa sejumlah ruangan di dalam klaster pernah ditempati.

Indikasinya antara lain terlihat dari foto-foto yang ditemukan di dalam bangunan.

Rudi mengatakan pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi mengenai orang-orang yang diduga pernah berada atau menempati kawasan tersebut.

Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto, ujar Rudi.

Informasi tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemerintah tidak hanya berupaya mengidentifikasi siapa yang pernah berada di dalam bangunan, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang membiarkan kondisi tersebut terjadi.

Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya, imbuhnya.

Baca Juga: 18 Tahun Tak Pernah Terjadi, Jorge Jesus Bikin Cristiano Ronaldo Cuma Jadi Penonton di Timnas Portugal

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mulai Diperiksa

Persoalan klaster rumah mewah tersebut kemudian melebar pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Lapas Cibinong.

Rudi menyatakan pemeriksaan telah dilakukan terhadap pihak terkait.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, terdapat sejumlah sanksi kepegawaian yang dapat dikenakan.

Sanksi tersebut dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas, tegas Rudi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan berbagai informasi yang telah diperoleh sebelumnya dengan keterangan terbaru dari pihak-pihak terkait.

Rudi menyebut proses pemeriksaan bahkan dilakukan dengan mengonfrontasi informasi yang telah dikumpulkan.

Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam, tukasnya.

Baca Juga: AS Roma Larang Dybala dan Molina Hadiri Perpisahan Messi, Ini Alasan Sebenarnya

Pembongkaran Jadi Babak Baru

Pembongkaran klaster rumah mewah tersebut kini menjadi babak baru dalam pengusutan persoalan di Lapas Cibinong.

Bukan hanya mengenai keberadaan bangunan di dalam kawasan lapas, tetapi juga menyangkut status aset, legalitas bangunan, pihak yang pernah menempati, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Fakta bahwa bangunan tersebut disebut tidak berasal dari APBN dan tidak tercatat sebagai BMN menjadi salah satu bagian penting yang tengah diperiksa.

Di sisi lain, identifikasi terhadap penghuni serta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga membiarkan keberadaan klaster tersebut masih menjadi bagian dari proses penindakan internal.

Dengan ancaman sanksi mulai dari demosi hingga PTDH, pemerintah memberikan sinyal bahwa persoalan klaster rumah mewah di Lapas Cibinong tidak berhenti hanya pada pembongkaran bangunan.

Kini, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang membangun, siapa yang pernah menempati, dan siapa yang bertanggung jawab hingga deretan bangunan tersebut bisa berdiri di dalam kawasan Lapas Cibinong.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman