Banten

Bikin Heboh! Dugaan Pungutan Rp150 Ribu di Lapas Cibinong Didalami, Ombudsman Ungkap Temuan Mengejutkan

Abdurahman | 24 September 2026, 21:53 WIB
Bikin Heboh! Dugaan Pungutan Rp150 Ribu di Lapas Cibinong Didalami, Ombudsman Ungkap Temuan Mengejutkan
Kepala pala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto:ANTARA/Rubby Jovan)

AKURAT BANTEN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp150 ribu setiap pekan terhadap warga binaan.

Informasi tersebut kini didalami oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dari Ombudsman.

Menurut Yudi, berbagai informasi dan temuan yang disampaikan Ombudsman akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman.

Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan pungutan Rp150 ribu itu masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, ‘Masa Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?’

Dugaan pungutan Rp150 ribu muncul dari laporan pengunjung

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sebelumnya mengungkapkan bahwa informasi mengenai pungutan tersebut berasal dari seorang pengunjung Lapas Cibinong.

Pengunjung itu disebut mengaku bahwa suaminya yang berada di salah satu blok lapas diminta membayar uang oleh kepala kamar.

Nilainya disebut mencapai Rp150 ribu per minggu.

Ombudsman kemudian memasukkan informasi tersebut sebagai salah satu temuan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Syafrida menegaskan bahwa pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Raih Sertifikat CDOB, Distribusi Narkotika hingga Cold Chain Diawasi Ketat

Tim Ditjenpas langsung bekerja sejak Rabu malam

Menindaklanjuti sidak Ombudsman, Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat membentuk tim untuk melakukan pendalaman.

Yudi menyebut tim tersebut telah bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kondisi dan pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Langkah ini dilakukan bukan hanya untuk menelusuri dugaan pungutan Rp150 ribu, tetapi juga sejumlah temuan lain yang muncul dalam sidak Ombudsman.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong kini mencakup beberapa persoalan sekaligus.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Permudah Perizinan Jadi Magnet Pelaku Usaha Tak Ragu Berinvestasi

Bukan hanya soal uang Rp150 ribu

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong tidak berhenti pada dugaan pungutan.

Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian berstandar apartemen.

Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut. Tim juga menemukan sejumlah orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah dari blok hunian umum.

Temuan tersebut kemudian ikut menjadi bagian dari pendalaman Ditjenpas.

Baca Juga: Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU

Ditjenpas beri penjelasan soal bangunan mirip apartemen

Di tengah sorotan tersebut, Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

Yudi Suseno menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.

Menurutnya, di kawasan tersebut memang terdapat sejumlah rumah dinas jabatan serta fasilitas yang digunakan dalam kegiatan asimilasi dan edukasi warga binaan.

Namun, Ditjenpas masih memeriksa apakah pemanfaatan fasilitas tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya.

Jika nantinya ditemukan penyalahgunaan, Yudi menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai tingkat pelanggaran.

Baca Juga: Bikin Heboh! Kamar Mewah di Lapas Cibinong Terungkap, Benarkah Ferdy Sambo Pernah Menempatinya?

Dugaan minuman beralkohol juga diperiksa

Persoalan lain yang ikut didalami adalah temuan dugaan minuman beralkohol di kawasan Lapas Cibinong.

Ombudsman menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Namun, Ditjenpas belum mengambil kesimpulan mengenai temuan tersebut dan masih meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Artinya, rangkaian temuan di Lapas Cibinong saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Nekat Bawa Mobil, Relawan SPPG Cibaliung Tabrak 3 Rekannya, Begini Kronologinya

Publik menunggu hasil pendalaman

Dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan dan hak warga binaan.

Namun, sampai proses pemeriksaan selesai, informasi tersebut masih berstatus dugaan.

Ditjenpas Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh temuan akan diperiksa terlebih dahulu sebelum keputusan atau tindakan diambil.

Yudi mengatakan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan.

Kini perhatian publik tertuju pada hasil kerja tim Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.

Apakah dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan tersebut benar terjadi, siapa yang terlibat, serta bagaimana mekanisme pungutan itu berlangsung, masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses pendalaman.

Satu hal yang jelas, sorotan terhadap Lapas Cibinong kini bukan lagi sekadar soal fasilitas, tetapi juga menyentuh dugaan pungutan terhadap warga binaan.

Hasil pemeriksaan Ditjenpas nantinya akan menjadi penentu apakah berbagai temuan Ombudsman tersebut berujung pada tindakan lebih lanjut atau tidak.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman