Banten

Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Hotel Surabaya, Begini Kronologi Kasusnya

Abdurahman | 30 September 2026, 21:40 WIB
Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Hotel Surabaya, Begini Kronologi Kasusnya
Ilustrasi Foto : Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Hotel Surabaya, Begini Kronologi Kasusnya (Istimewa)

AKURAT BANTEN– Penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari mengungkap fakta yang menyita perhatian publik. Polisi mengamankan delapan orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, tiga dari delapan orang yang diamankan ternyata merupakan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Ketiganya diketahui merupakan legislator dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Polisi menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah kamar hotel.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.

Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Hadi pada Rabu (30/9/2026), ketika kepolisian memberikan keterangan mengenai penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Polemik Bantuan Beras Pemerintah 30 Kg di Kenali Besar Jambi, Berawal dari Kesepakatan Tak Sesuai Aturan

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kronologi kasus bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggunakan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Senin dini hari.

Saat kamar diperiksa, polisi menemukan delapan orang berada di dalamnya.

Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari proses pemeriksaan tersebut, polisi belakangan mengetahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD dari wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub: Kami Ikut Proses Hukumnya

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Penggerebekan tersebut juga menghasilkan sejumlah barang bukti.

Polisi menyita antara lain satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dalam pemeriksaan, N disebut mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C.

Orang tersebut kemudian masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.

Sementara itu, hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan adanya penggunaan narkotika di antara orang-orang yang diamankan.

Polisi menyebut tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan N dinyatakan mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Swadaya, Tak Punya Izin, hingga Bukan Aset Negara

Tiga Anggota DPRD Jadi Sorotan

Identitas tiga legislator yang diamankan kemudian diberitakan sejumlah media sebagai kader Partai Gerindra yang duduk di DPRD tiga kabupaten.

Mereka disebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

Namun, penting dicatat, status seseorang yang diamankan atau diperiksa dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya berarti telah terbukti bersalah. Proses hukum dan pemeriksaan tetap harus menjadi dasar untuk menentukan status serta pertanggungjawaban masing-masing orang.

Baca Juga: Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol

Mengapa Tidak Ditahan?

Perkembangan lain yang tidak kalah menarik adalah keputusan polisi terhadap delapan orang yang diamankan.

Polrestabes Surabaya menyatakan perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut keterangan kepolisian, keputusan itu berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan yang berada di bawah batas sebagaimana acuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Delapan orang yang diamankan tidak otomatis berakhir di tahanan. Polisi menyatakan perkara mereka diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada penggerebekan dan pemeriksaan di hotel. Ada proses lanjutan untuk menentukan penanganan hukum terhadap para pihak yang diamankan.

Baca Juga: 18 Tahun Tak Pernah Terjadi, Jorge Jesus Bikin Cristiano Ronaldo Cuma Jadi Penonton di Timnas Portugal

Gerindra Tunggu Proses Hukum

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari internal Partai Gerindra Jawa Timur.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

Partai, kata dia, menghormati proses hukum sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kharisma juga menyebut adanya mekanisme internal partai apabila seorang kader terbukti bersalah setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman