Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub: Kami Ikut Proses Hukumnya

AKURAT BANTEN– Penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur mendapat perhatian Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Dudy menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang kini berjalan setelah Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut.
Menurut Dudy, perkara tersebut telah masuk ke ranah penegakan hukum sehingga proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat yang menangani kasus.
Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan, ujar Dudy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Swadaya, Tak Punya Izin, hingga Bukan Aset Negara
Menhub Hormati Proses Hukum dan Rekomendasi KNKT
Dudy mengatakan penyelidikan maupun penanganan kecelakaan kini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan masing-masing.
Karena itu, Kementerian Perhubungan tidak mengambil alih proses hukum yang sedang berjalan, melainkan akan mengikuti perkembangan serta rekomendasi dari lembaga yang berwenang.
“Karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak,” kata Dudy.
Selain proses hukum, pemerintah juga akan memperhatikan hasil investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dudy memastikan rekomendasi KNKT nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut bagi pemerintah maupun operator kereta api.
Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI, jelasnya.
Menurut dia, setiap masukan dan kesimpulan dari investigasi tersebut harus menjadi bahan perbaikan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Pendampingan Hukum Masinis Diserahkan kepada KAI
Sementara mengenai nasib hukum AN setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dudy menyebut pendampingan terhadap masinis tersebut menjadi kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal itu berkaitan dengan status AN sebagai pegawai KAI.
Kalau pendampingan hukum kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan, tutur Dudy.
KAI sendiri telah memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada AN selama menjalani proses hukum.
Perusahaan menyebut pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum, pendampingan dalam setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawainya.
KAI menegaskan pendampingan tersebut tidak berarti mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Perusahaan menyatakan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah.
KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tulis KAI dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol
KAI Dukung Investigasi KNKT dan Polda Metro Jaya
KAI juga menegaskan sikap kooperatif sejak awal penanganan kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line tersebut.
Perusahaan menyatakan mendukung dua proses yang berjalan, yakni investigasi keselamatan oleh KNKT dan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Sejak awal penanganan insiden, perusahaan mendukung proses yang dilakukan pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, demikian pernyataan KAI.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa penanganan kecelakaan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek keselamatan transportasi dan evaluasi terhadap sistem operasional.
Polisi Ungkap Alasan Masinis Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan penetapan AN sebagai tersangka.
Polisi menyebut salah satu temuan dalam penyelidikan berkaitan dengan waktu dan jarak ketika masinis melakukan pengereman darurat sebelum terjadi tumburan.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan analisis dilakukan berdasarkan data logger yang merekam berbagai informasi terkait perjalanan kereta.
Menurut polisi, masinis memang melakukan tindakan emergency brake, tetapi pengereman tersebut dilakukan ketika jarak dengan titik tumburan sekitar 263 meter.
Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan, ujar Dewa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Polisi menilai tindakan pengereman darurat tersebut seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh dari titik tumburan.
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” kata Dewa.
Selain persoalan jarak pengereman, penyidik juga menyebut adanya dugaan keragu-raguan dalam pengambilan keputusan penyelamatan.
Namun, proses hukum terhadap AN masih berjalan. Hingga saat ini, AN telah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Dituntut Realistis Usai Imbang Lawan Malaysia, Herdman Ungkap Masalahnya
Menunggu Proses Hukum dan Hasil Investigasi
Dengan penetapan tersangka tersebut, kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL memasuki babak baru.
Di satu sisi, Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis data. Di sisi lain, KNKT menjalankan investigasi keselamatan untuk melihat faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan.
Pemerintah dan KAI menyatakan akan mengikuti proses serta rekomendasi dari lembaga yang berwenang.
Perkara terhadap AN pun masih harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku, sementara asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip dalam proses penanganan kasus tersebut. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 2Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 3Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 4Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 5Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 6Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 7Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 8Kenal via MiChat, Pria Asal Magetan Nekat Habisi Nyawa Wanita di Ruko Steam Tangerang
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens








