Niat Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Malah Jadi Tersangka: Begini Kronologi Lengkapnya

AKURAT BANTEN– Niat mulia seorang Ketua RT untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan justru berujung petaka.
Chris Jatender, seorang Ketua RT di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, kini harus berurusan dengan hukum dan menyandang status sebagai tersangka.
Alih-alih mendapat dukungan, teguran Chris terhadap warganya terkait aktivitas bakar sampah justru memicu perselisihan hebat yang berakhir di meja hijau.
Baca Juga: Darurat NTT! RS Rusak Parah, Ratusan Pasien Dievakuasi ke Area Terbuka Demi Selamatkan Nyawa
Berawal dari Teguran Lingkungan
Insiden ini bermula pada 25 September 2025 pagi.
Saat melintas, Chris mendapati seorang warga bernama Fakhriadi yang merupakan mantan Ketua RT di wilayah yang sama, tengah membakar tumpukan daun kering di halaman samping rumahnya.
Sebagai Ketua RT yang sedang menjabat, Chris menegur Fakhriadi dengan alasan pembakaran sampah tersebut melanggar aturan kebersihan lingkungan.
Namun, teguran tersebut ditanggapi dengan nada defensif.
"Pelapor (Fakhriadi) berdalih yang dibakar hanyalah daun kering, bukan plastik, sehingga ia merasa masih diperbolehkan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, Sabtu (15/8/2026).
Adu Mulut Berujung Siraman Air dan Helm Melayang
Perdebatan yang awalnya hanya terjadi di pinggir jalan kian memanas.
Merasa tegurannya diabaikan, Chris kembali mendatangi rumah Fakhriadi untuk memberikan teguran dengan nada yang lebih tinggi. Situasi pun kian tidak terkendali.
Menurut pihak kepolisian, Fakhriadi yang merasa terganggu akhirnya menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar ke arah wajah dan baju Chris sebanyak dua kali.
Fakhriadi juga melontarkan kata-kata yang menyinggung jabatan Chris sebagai Ketua RT.
"Situasi memuncak saat pelapor menyiramkan air kolam ke wajah dan baju Chris," jelas Wawan.
Tak tinggal diam, perkelahian fisik pun pecah. Fakhriadi dikabarkan keluar rumah membawa tongkat kayu.
Chris, yang saat itu dalam kondisi emosional, mengaku dadanya sempat terkena tongkat tersebut.
Di saat bersamaan, Chris mengayunkan helm yang ia bawa hingga mengenai wajah Fakhriadi hingga tersungkur.
Baca Juga: Efek Domino Piala Dunia 2026: Julian Alvarez Jadi Rebutan Klub Elit Eropa
Berkas P21: Nasib Ketua RT di Tangan Jaksa
Berdasarkan keterangan polisi, setelah Fakhriadi terjatuh, Chris diduga melakukan serangkaian tindakan pemukulan di bagian kepala, belakang telinga, hingga hidung pelapor.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan dinyatakan lengkap atau P21.
Chris Jatender dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP terkait dugaan penganiayaan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 2Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 3Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 4Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 5Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 6Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 7Pemilik Rumah Kontrakan Disebut Kena Pajak Baru 2027, Begini Fakta Sebenarnya dari Kemenkeu
- 8Kasus Dugaan Suap HGB di ATR/BPN, DPP ISI Tegaskan Independensi Profesi Surveyor
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens






