Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya

AKURAT BANTEN – Rocky Gerung kini resmi menyandang jabatan baru setelah dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut menempatkan Rocky bersama sejumlah tokoh lainnya dalam lembaga yang memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Kehadiran Rocky menjadi perhatian karena selama ini ia dikenal sebagai akademisi dan pengamat politik yang kerap menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Setelah resmi menjabat, Rocky mengatakan perubahan posisinya tidak otomatis mengubah cara pandangnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Dugaan Ambisi Politik Jokowi untuk Gibran, Bukan Sekadar Jadi Wapres?
Ia menjelaskan bahwa dirinya kini berada di dalam lingkungan pemerintahan, tetapi tetap membawa sikap kritis dalam menjalankan tugas sebagai anggota Wantimpres.
Menurut Rocky, sikap kritis dalam lembaga tersebut diperlukan untuk melihat berbagai kemungkinan dampak yang muncul dari sebuah kebijakan.
Ia membedakan sikap kritis dengan sekadar melontarkan kritik terhadap pemerintah.
Dalam menjalankan perannya, anggota Wantimpres tidak mengambil keputusan akhir mengenai kebijakan negara.
Posisi mereka adalah memberikan pertimbangan yang kemudian menjadi bahan bagi Presiden dalam menentukan keputusan.
Rocky juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan penekanan mengenai posisi Wantimpres yang bersifat etis, bukan teknis.
Artinya, anggota dewan diharapkan mampu melihat dampak atau konsekuensi sebuah kebijakan secara lebih luas serta memberikan masukan mengenai arah kebijakan tersebut.
Secara kelembagaan, Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari proses Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Selain tugas, hak keuangan anggota Wantimpres juga menjadi perhatian.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai hak keuangan melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, Ketua dan setiap anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Restui Gibran Maju Pilpres 2029, Tak Percaya Kemampuan Anak Sendiri?
Hak tersebut diberikan setiap bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dihitung secara sederhana selama 12 bulan, nilai hak keuangan tersebut mencapai sekitar Rp918 juta per tahun untuk setiap anggota, sebelum memperhitungkan pajak.
Tidak hanya hak keuangan, Perpres 15/2026 juga mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan anggota Wantimpres.
Fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lagi-lagi Rocky Gerung Bikin Geger, Akui Ijazah Jokowi Asli, Tapi Ungkap Fakta Mengejutkan
Dengan jabatan barunya, Rocky kini memiliki peran formal dalam memberikan masukan kepada Presiden.
Pernyataan-pernyataannya mengenai pentingnya sikap kritis menunjukkan bahwa ia melihat fungsi Wantimpres bukan sekadar memberikan dukungan terhadap pemerintah, melainkan turut menelaah arah dan dampak kebijakan.
Rocky bersama anggota Wantimpres lainnya selanjutnya menjalankan tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden sesuai kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 2Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 5Sengketa Rumah Cluster Elaia Citra Garden Serpong Berlanjut di PN Tangerang, Konsumen Gugat Rp12 Miliar
- 6Transformasi Digital, Sekretariat DPRD Banten Integrasikan Layanan Lewat E-Setwan
- 7Buntut Polemik Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?
- 8Dua Proyek Properti Alam Sutera Group Raih Penghargaan Indonesia Real Estate Awards 2026
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo








