KPR FLPP Hanya Sekali Seumur Hidup untuk Pasangan MBR: Cermati Syarat dan Kesempatannya!

Akurat Banten - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah menikah hanya dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak satu kali saja.
Artinya, jika suami telah menggunakan fasilitas tersebut, sang istri tak lagi bisa mengajukan untuk hal yang sama, dan sebaliknya.
“Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi,” jelas Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Baca Juga: Buka Peluang Miliki Rumah: Pemerintah Umumkan Batas Penghasilan MBR Berdasarkan Zonasi!
Kebijakan ini sejalan dengan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria dan besaran penghasilan MBR.
Dalam aturan tersebut, penghasilan pasangan suami istri dihitung secara gabungan.
Tujuannya adalah agar program subsidi benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar belum memiliki rumah.
Untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah, MBR wajib memenuhi beberapa syarat yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga: Bitcoin Lampaui Google dan Amazon, Oscar Darmawan: Validasi Global atas Kekuatan Aset Digital
Bila seluruh kriteria ini terpenuhi, masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan ke bank penyalur FLPP di daerah masing-masing.
Tahun 2025, BP Tapera telah bekerja sama dengan 39 bank penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD), demi memperluas akses KPR subsidi di berbagai wilayah.
KPR FLPP sendiri memiliki sejumlah keunggulan yang sangat membantu MBR yaitu suku bunga tetap 5 persen selama masa kredit, tenor hingga 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, serta bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tak hanya itu, fasilitas ini juga sudah termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.
Dengan adanya ketentuan hanya satu kali akses untuk pasangan suami istri, maka perencanaan keuangan dan keputusan membeli rumah bagi MBR perlu dipikirkan secara matang.
Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin, karena KPR FLPP bisa jadi adalah satu-satunya jalan mewujudkan rumah impian bagi keluarga berpenghasilan rendah.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






