Banten

KPR FLPP Hanya Sekali Seumur Hidup untuk Pasangan MBR: Cermati Syarat dan Kesempatannya!

Moehamad Dheny Permana | 25 April 2025, 15:50 WIB
KPR FLPP Hanya Sekali Seumur Hidup untuk Pasangan MBR: Cermati Syarat dan Kesempatannya!

Akurat Banten - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah menikah hanya dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak satu kali saja.

Artinya, jika suami telah menggunakan fasilitas tersebut, sang istri tak lagi bisa mengajukan untuk hal yang sama, dan sebaliknya.

“Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi,” jelas Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Baca Juga: Buka Peluang Miliki Rumah: Pemerintah Umumkan Batas Penghasilan MBR Berdasarkan Zonasi!

Kebijakan ini sejalan dengan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria dan besaran penghasilan MBR.

Dalam aturan tersebut, penghasilan pasangan suami istri dihitung secara gabungan.

Tujuannya adalah agar program subsidi benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar belum memiliki rumah.

Untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah, MBR wajib memenuhi beberapa syarat yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Bitcoin Lampaui Google dan Amazon, Oscar Darmawan: Validasi Global atas Kekuatan Aset Digital

Bila seluruh kriteria ini terpenuhi, masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan ke bank penyalur FLPP di daerah masing-masing.

Tahun 2025, BP Tapera telah bekerja sama dengan 39 bank penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD), demi memperluas akses KPR subsidi di berbagai wilayah.

KPR FLPP sendiri memiliki sejumlah keunggulan yang sangat membantu MBR yaitu suku bunga tetap 5 persen selama masa kredit, tenor hingga 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, serta bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Kejutan Besar di Balik Tribun: Patrick Kluivert 'Sinyalkan' Kedatangan Calon Pemain Termahal Timnas Indonesia

Tak hanya itu, fasilitas ini juga sudah termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.

Dengan adanya ketentuan hanya satu kali akses untuk pasangan suami istri, maka perencanaan keuangan dan keputusan membeli rumah bagi MBR perlu dipikirkan secara matang.

Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin, karena KPR FLPP bisa jadi adalah satu-satunya jalan mewujudkan rumah impian bagi keluarga berpenghasilan rendah.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.