Banten

Buka Peluang Miliki Rumah: Pemerintah Umumkan Batas Penghasilan MBR Berdasarkan Zonasi!

Moehamad Dheny Permana | 25 April 2025, 15:47 WIB
Buka Peluang Miliki Rumah: Pemerintah Umumkan Batas Penghasilan MBR Berdasarkan Zonasi!

Akurat Banten - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 resmi menetapkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi, berdasarkan zonasi wilayah.

Menteri PKP Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa zonasi ini ditentukan dengan mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam sebulan terakhir, dan letak geografis.

Zonasi tersebut terbagi menjadi empat wilayah dengan besaran penghasilan maksimal yang berbeda.

Baca Juga: Bitcoin Lampaui Google dan Amazon, Oscar Darmawan: Validasi Global atas Kekuatan Aset Digital

Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, dengan batas penghasilan Rp8.500.000 untuk yang belum menikah, Rp10.000.000 untuk yang sudah menikah, dan Rp10.000.000 untuk peserta Tapera.

Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, dengan batas penghasilan Rp9.000.000 (tidak kawin), Rp11.000.000 (kawin), dan Rp11.000.000 untuk peserta Tapera.

Zona 3 mencakup wilayah Papua dan sekitarnya, dengan batas penghasilan Rp10.500.000 (tidak kawin), Rp12.000.000 (kawin), dan Rp12.000.000 untuk peserta Tapera.

Baca Juga: Kejutan Besar di Balik Tribun: Patrick Kluivert 'Sinyalkan' Kedatangan Calon Pemain Termahal Timnas Indonesia

Sementara Zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menetapkan batas penghasilan Rp12.000.000 bagi yang belum menikah, Rp14.000.000 bagi yang sudah menikah, serta Rp14.000.000 untuk peserta Tapera.

Ara menegaskan bahwa besaran penghasilan ini merupakan batas maksimal untuk mendapatkan kemudahan atau bantuan pembangunan rumah layak huni.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat dalam memperoleh rumah subsidi yang sesuai dengan daya beli masing-masing wilayah.

Baca Juga: Tangis Haru dan Nilai Sempurna! Ashanty Buktikan Kecerdasan di Balik Gemerlap Dunia Hiburan

Pemerintah berharap, melalui pendekatan zonasi ini, program perumahan subsidi dapat lebih tepat sasaran dan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah impian mereka.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.