Buka Peluang Miliki Rumah: Pemerintah Umumkan Batas Penghasilan MBR Berdasarkan Zonasi!

Akurat Banten - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 resmi menetapkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi, berdasarkan zonasi wilayah.
Menteri PKP Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa zonasi ini ditentukan dengan mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam sebulan terakhir, dan letak geografis.
Zonasi tersebut terbagi menjadi empat wilayah dengan besaran penghasilan maksimal yang berbeda.
Baca Juga: Bitcoin Lampaui Google dan Amazon, Oscar Darmawan: Validasi Global atas Kekuatan Aset Digital
Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, dengan batas penghasilan Rp8.500.000 untuk yang belum menikah, Rp10.000.000 untuk yang sudah menikah, dan Rp10.000.000 untuk peserta Tapera.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, dengan batas penghasilan Rp9.000.000 (tidak kawin), Rp11.000.000 (kawin), dan Rp11.000.000 untuk peserta Tapera.
Zona 3 mencakup wilayah Papua dan sekitarnya, dengan batas penghasilan Rp10.500.000 (tidak kawin), Rp12.000.000 (kawin), dan Rp12.000.000 untuk peserta Tapera.
Sementara Zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menetapkan batas penghasilan Rp12.000.000 bagi yang belum menikah, Rp14.000.000 bagi yang sudah menikah, serta Rp14.000.000 untuk peserta Tapera.
Ara menegaskan bahwa besaran penghasilan ini merupakan batas maksimal untuk mendapatkan kemudahan atau bantuan pembangunan rumah layak huni.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat dalam memperoleh rumah subsidi yang sesuai dengan daya beli masing-masing wilayah.
Baca Juga: Tangis Haru dan Nilai Sempurna! Ashanty Buktikan Kecerdasan di Balik Gemerlap Dunia Hiburan
Pemerintah berharap, melalui pendekatan zonasi ini, program perumahan subsidi dapat lebih tepat sasaran dan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah impian mereka.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









