Viral! Pj Gubernur Jakarta Keluarkan Aturan ASN dapat Lakukan Poligami

AKURAT BANTEN - Ramai publik tentang Pj Gubernur Jakarta mengeluarkan aturan tentang ASN dapat melakukan poligami.
Aturan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.
Baca Juga: DLH Tangsel Akui Pungut Biaya Angkut Residu dari TPS Ilegal Pamulang
Peraturan ini sontak menuai sorotan publik dikarenakan ASN dapat berpoligami yang tertuang di salah satu poin Pasal 4.
Isi Pasal 4 Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diantaranya:
(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ketahuan Ngamar Bareng Istri Orang, Kepala Desa di Kragilan Hampir Diamuk Massa
Kemudian dijelaskan mengenai syarat-syarat yang diberikan bagi ASN untuk diizinkan berpoligami pada Pasal 5, yaitu:
(1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Alasan yang mendasari Perkawinan:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
- mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
- mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;
- sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
- tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
- memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










