Banten

Viral! Pj Gubernur Jakarta Keluarkan Aturan ASN dapat Lakukan Poligami

Syahganda Nainggolan | 18 Januari 2025, 09:48 WIB
Viral! Pj Gubernur Jakarta Keluarkan Aturan ASN dapat Lakukan Poligami

AKURAT BANTEN - Ramai publik tentang Pj Gubernur Jakarta mengeluarkan aturan tentang ASN dapat melakukan poligami.

Aturan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.

Baca Juga: DLH Tangsel Akui Pungut Biaya Angkut Residu dari TPS Ilegal Pamulang

Peraturan ini sontak menuai sorotan publik dikarenakan ASN dapat berpoligami yang tertuang di salah satu poin Pasal 4.

Isi Pasal 4 Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diantaranya:

(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketahuan Ngamar Bareng Istri Orang, Kepala Desa di Kragilan Hampir Diamuk Massa

Kemudian dijelaskan mengenai syarat-syarat yang diberikan bagi ASN untuk diizinkan berpoligami pada Pasal 5, yaitu:

(1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Alasan yang mendasari Perkawinan:

- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
- mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
- mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;
- sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
- tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
- memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.