Banten

Skandal Perselingkuhan Oknum Disdik Bogor: Sanksi Pemecatan dan Pesan Menohok Bupati Rudy Susmanto

Saeful Anwar | 21 Desember 2025, 16:12 WIB
Skandal Perselingkuhan Oknum Disdik Bogor: Sanksi Pemecatan dan Pesan Menohok Bupati Rudy Susmanto

AKURAT BANTEN – Jagat maya sempat diguncang oleh video memilukan: seorang anak yang menangis histeris saat memergoki ayah kandungnya berselingkuh.

Mirisnya, sang ayah dan wanita simpanannya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Kini, drama domestik yang viral tersebut berakhir di meja hijau birokrasi dengan keputusan yang sangat tegas.

Baca Juga: 9 Jam Bertaruh Nyawa demi Sesuap Nasi: Kisah Ibu di Tapanuli Tengah Tembus Medan Banjir Sambil Memanggul Sembako

Ketegasan Tanpa Kompromi: Dipecat dengan Hormat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak main-main dalam menjaga integritas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengonfirmasi bahwa dua ASN yang terlibat—masing-masing menjabat sebagai Pengawas SD dan SMP—telah resmi dijatuhi sanksi disiplin terberat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, keduanya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Kami telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terhitung sejak keputusan ditetapkan, keduanya tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN. Ini adalah komitmen kami menjaga kepercayaan publik," tegas Ajat dalam keterangan resminya, Minggu (21/12/2025).

Baca Juga: GUCI BERDUKA: Detik-detik Banjir Bandang 'Menelan' Pancuran 13, Wisata Legendaris Tegal Kini Lumpuh

Nila Setitik, Jangan Merusak Susu Sebelanga

Polemik ini memicu respons langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Di tengah sorotan tajam publik, Rudy meminta masyarakat untuk tetap objektif.

Ia menegaskan bahwa perilaku menyimpang satu-dua oknum tidak mencerminkan wajah asli ribuan abdi negara di Bumi Tegar Beriman.

“Dari sekitar 26 ribu ASN di Kabupaten Bogor, tentu tidak ada yang sempurna. Namun, jangan karena ulah satu, dua, atau tiga orang, ribuan lainnya dipukul rata,” ujar Rudy dengan nada tenang namun tegas.

Rudy mengingatkan bahwa di luar sana, masih banyak guru yang tulus menyayangi muridnya dan tenaga medis yang bertaruh nyawa melayani masyarakat.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total, bukan ajang generalisasi yang menyudutkan profesi ASN secara keseluruhan.

"Jadikan ini pelajaran pahit. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat dengan mengedepankan integritas," tambah Rudy.

Baca Juga: Sukabumi Mencekam! Detik-Detik Kampung Sawah Tengah Diterjang Banjir Bandang, Rumah Warga Dilaporkan Habis!

Kronologi yang Mengiris Hati

Kasus ini meledak setelah video amatir yang direkam oleh anak kandung salah satu pelaku viral di media sosial.

Dalam video tersebut, sang anak meluapkan emosinya saat mendapati ayahnya tinggal satu rumah dengan wanita lain yang disebut sebagai istri siri.

Kekecewaan sang anak memuncak karena rumah yang seharusnya menjadi milik keluarga sah, justru dihuni oleh sang ayah bersama selingkuhannya yang juga rekan sejawat di Disdik.

Publik yang geram sempat menuntut agar instansi terkait tidak memberikan promosi jabatan, melainkan sanksi tegas yang memberikan efek jera.

Baca Juga: GILA! Indosiar Raup Rp5,3 Miliar dari Koin ‘Dangdut Academy 7’ dalam Semalam, Netizen: Ajang Cari Bakat atau Cari Duit?

Langkah Pembersihan Internal

Proses hukum administratif ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemeriksaan Inspektorat hingga tim pemeriksa khusus.

Meskipun kedua oknum diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif, Pemkab Bogor memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional tanpa gangguan dari polemik moral ini.

Kini, babak baru penegakan disiplin di Kabupaten Bogor telah dimulai.

Langkah pemecatan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh ASN bahwa etika dan integritas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
A