DLH Tangsel Akui Pungut Biaya Angkut Residu dari TPS Ilegal Pamulang

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mengakui memungut biaya kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal Reni Jaya, Kecamatan Pamulang. Biayanya, sebesar Rp700 ribu untuk satu kali pengangkutan residu.
"Ya karena emang kita kan ada retribusi ya, jadi dikenakan retribusi dari teman-teman lapangan saat itu," ujar Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Tangsel, Fauzi Restanto, Kamis (16/01/2025).
Baca Juga: KLH Bakal Surati Pemkot Tangsel Terkait Penanganan Sampah Pasca Penyegelan TPS Ilegal di Pamulang
Fauzi menganggap, pungutan itu resmi. Bukan pungli. Meski, sampah yang diangkut itu bersumber dari TPS ilegal. Terlebih, kata Fauzi, banyak warga yang mengeluhkan penumpukan sampah di TPS tak berizin tersebut.
"Iya waktu itu sebenarnya salah satu upaya, warga udah ngajuin apa keberatan atas aktivitas TPS, itu satu upaya untuk ngurangin sampah di sana," jelas Fauzi.
Sebagai informasi, sampah yang menumpuk di TPS ilegal itu bersumber dari Kawasan BSD dan Bintaro. Aktivitas pengelolaan sampah tak berizin itu sudah berlangsung sejak 1991.
Sebelumnya, Warga Perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memergoki truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat yang mengangkut sampah di TPS Ilegal yang berjarak tak jauh dari permukiman warga.
Ketua RT di sana, Hasan Basri menjelaskan, aktivitas pengangkutan sampah dengan armada plat merah itu terjadi pada Maret 2024. Aktivitas itu terjadi di tengah keresahan warga atas keberadaan TPS ilegal tersebut yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.
Warga yang geram pun menginterogasi sopir truk DLH Tangsel yang melakukan pengangkutan sampah tersebut. Prosesi tanya jawab antara sopir, pengelola TPS ilegal dengan warga itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh masyarakat.
Hasan mengungkapkan, pengangkutan sampah ke TPS ilegal itu berbayar. Terdapat indikasi pungutan liar dalam proses pengangkutan itu. Sekali angkut, pengelola TPS ilegal membayar sebesar Rp700 ribu ke DLH Tangsel.
Baca Juga: Usai Lakukan Sidak, KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel
"Sekali ngangkut itu sebesar Rp700 ribu. Jadi sampah yang organik, enggak ada nilai ekonomisnya dibuang ke Cipeucang," ujar Hasan, Jumat (10/01/2025).
Sebagai informasi, TPS ilegal itu telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Rabu (15/01/2025) sore. Penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan warga sekitar.
Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar
Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan plang resmi berisi peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang tertanam di lahan TPS ilegal yang terletak di dekat Perumahan Reni Jaya, Pamulang.
Baca Juga: DLH Ungkap Ada Dua TPS Ilegal yang Masih Beraktivitas di Tangsel
"Dilarang melakukan kegiatan apa pun di area ini. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas Lingkungan Hidup," tulis plang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan







