Banten

DLH Tangsel Akui Pungut Biaya Angkut Residu dari TPS Ilegal Pamulang

A. Zaki Iskandar | 17 Januari 2025, 14:39 WIB
DLH Tangsel Akui Pungut Biaya Angkut Residu dari TPS Ilegal Pamulang

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mengakui memungut biaya kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal Reni Jaya, Kecamatan Pamulang. Biayanya, sebesar Rp700 ribu untuk satu kali pengangkutan residu.

"Ya karena emang kita kan ada retribusi ya, jadi dikenakan retribusi dari teman-teman lapangan saat itu," ujar Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Tangsel, Fauzi Restanto, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga: KLH Bakal Surati Pemkot Tangsel Terkait Penanganan Sampah Pasca Penyegelan TPS Ilegal di Pamulang

Fauzi menganggap, pungutan itu resmi. Bukan pungli. Meski, sampah yang diangkut itu bersumber dari TPS ilegal. Terlebih, kata Fauzi, banyak warga yang mengeluhkan penumpukan sampah di TPS tak berizin tersebut.

"Iya waktu itu sebenarnya salah satu upaya, warga udah ngajuin apa keberatan atas aktivitas TPS, itu satu upaya untuk ngurangin sampah di sana," jelas Fauzi.

Sebagai informasi, sampah yang menumpuk di TPS ilegal itu bersumber dari Kawasan BSD dan Bintaro. Aktivitas pengelolaan sampah tak berizin itu sudah berlangsung sejak 1991.

Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel, Ancam Pidanakan Pengelola Jika Teruskan Aktivitas Tampung Sampah

Sebelumnya, Warga Perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memergoki truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat yang mengangkut sampah di TPS Ilegal yang berjarak tak jauh dari permukiman warga. 

Ketua RT di sana, Hasan Basri menjelaskan, aktivitas pengangkutan sampah dengan armada plat merah itu terjadi pada Maret 2024. Aktivitas itu terjadi di tengah keresahan warga atas keberadaan TPS ilegal tersebut yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.

Baca Juga: Pegawai DLH Diduga Terlibat Jaringan Pengelolaan Sampah Ilegal, Pemkot Tangerang Serahkan Penyelidikan ke KLH

Warga yang geram pun menginterogasi sopir truk DLH Tangsel yang melakukan pengangkutan sampah tersebut. Prosesi tanya jawab antara sopir, pengelola TPS ilegal dengan warga itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh masyarakat.

Hasan mengungkapkan, pengangkutan sampah ke TPS ilegal itu berbayar. Terdapat indikasi pungutan liar dalam proses pengangkutan itu. Sekali angkut, pengelola TPS ilegal membayar sebesar Rp700 ribu ke DLH Tangsel.

Baca Juga: Usai Lakukan Sidak, KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel

"Sekali ngangkut itu sebesar Rp700 ribu. Jadi sampah yang organik, enggak ada nilai ekonomisnya dibuang ke Cipeucang," ujar Hasan, Jumat (10/01/2025).

Sebagai informasi, TPS ilegal itu telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Rabu (15/01/2025) sore. Penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan warga sekitar. 

Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan plang resmi berisi peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang tertanam di lahan TPS ilegal yang terletak di dekat Perumahan Reni Jaya, Pamulang.

Baca Juga: DLH Ungkap Ada Dua TPS Ilegal yang Masih Beraktivitas di Tangsel

"Dilarang melakukan kegiatan apa pun di area ini. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas Lingkungan Hidup," tulis plang tersebut. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.