Sebanyak 276 Warga Banten Ajukan Perlindungan ke LPSK, Didominasi Kasus Kekerasan Seksual dan Pencucian Uang

AKURAT BANTEN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 276 warga Provinsi Banten mengajukan permohonan perlindungan sepanjang tahun 2024. Sebagian besar kasus yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Pol Achmadi, mengatakan Banten menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi. Menurutnya, penanganan kasus tersebut memerlukan proses pemulihan yang panjang bagi para korban.
"Di Provinsi Banten paling tinggi rata-rata ya tidak hanya di sini itu kasus TPKS cukup tinggi dan penderitanya sangat beragam, kemudian pemulihannya juga jangka panjang," ujar Achmadi di Tangerang, Senin (14/10/2025).
Dari total pengajuan yang masuk, 143 permohonan berhasil ditangani oleh LPSK. Rinciannya, 93 kasus TPPU, 67 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 21 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa, serta 21 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sejumlah kasus lainnya.
Achmadi menekankan bahwa selain memberikan perlindungan, LPSK juga fokus pada upaya pencegahan. Ia menilai tindak kekerasan seksual sudah mengakar di berbagai lapisan masyarakat.
"Jadi, bukan hanya perlindungannya, tapi pencegahan juga menjadi sangat yang penting itu yang harus digelorakan karena TPKS itu seperti mengakar kuat di berbagai lini di berbagai daerah," jelasnya.
Adapun wilayah dengan jumlah permohonan terbanyak berasal dari Kabupaten Tangerang (112 laporan), disusul Kota Tangerang (91 laporan) dan Kota Tangerang Selatan (77 laporan).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Mahyudin menambahkan bahwa kasus pencucian uang yang ditangani umumnya berkaitan dengan investasi ilegal.
"Lebih ke investasi ilegal ya yang paling banyak," kata Mahyudin.
Baca Juga: Janji Jadi Polisi Berujung Penjara, Pria Ini Raup Ratusan Juta dari Modus Licik
Ia juga mencatat adanya peningkatan tren permohonan perlindungan dari korban dan saksi TPKS setiap tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa korban kini semakin berani melapor dan mencari keadilan.
“TPKS sekarang trennya naik. Bahkan, pelanggaran hak asasi manusia berat berada di peringkat ketiga setelah TPKS,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









