Banten

Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan 4 Kg Sabu Sepanjang November

Cristina Malonda | 27 November 2025, 11:17 WIB
Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan 4 Kg Sabu Sepanjang November

AKURAT BANTEN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama sejumlah kantor pelayanan dan aparat terkait berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal dan narkotika jenis sabu sepanjang November 2025. Total 5.832.600 batang rokok ilegal serta 4 kilogram sabu diamankan dari berbagai operasi di Banten dan Tangerang.

Penindakan pertama dilakukan pada 8 November 2025, ketika tim Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menghentikan sebuah truk yang tengah mengantre di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak.

Dari truk yang dikemudikan dua pelaku berinisial P dan A itu, petugas menemukan 2.400.000 batang rokok ilegal jenis SKM merek HUMER tanpa pita cukai.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Subsidi Jumbo Rp3 Miliar Perbulan di Program Si Benteng

Operasi kedua digelar pada 18 November 2025. Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang menghentikan sebuah truk bernomor polisi tertentu di Gerbang Tol Cikupa.

Dari kendaraan yang dikemudikan IK dengan kernet AG tersebut, petugas menyita 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa pita cukai. Truk tersebut diketahui akan melintas menuju Tol Tangerang–Merak.

Pada 23 November 2025, Bea Cukai Banten kembali melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal dari sebuah outlet di Pamekasan, Madura, yang dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca Juga: Belasan Warga Mengadu, Satu Anggota DPRD Kota Tangerang Terancam Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah

Setelah berkoordinasi dengan PJT di wilayah Tangerang, petugas berhasil mencegah pengiriman 15 koli berisi 152.600 batang rokok ilegal berbagai merek.

Pada tanggal yang sama, sekitar pukul 02.30 WIB, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak kembali menghentikan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara.

Dari sebuah truk yang dikemudikan As dan Ag, tim menemukan 1.056.000 batang rokok ilegal merek GP.

Baca Juga: EKSKLUSIF: Gelombang Jutaan Jemaah Ijtima Ulama Mulai Padati Merak, Polda Lampung Siagakan 1.612 Personel!

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten juga berhasil menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya kurir yang membawa narkotika menggunakan bus antarprovinsi.

Tim gabungan melakukan analisa dan penelusuran, kemudian melakukan tailing terhadap bus hingga Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

Saat pemeriksaan, ditemukan sebuah tas mencurigakan tanpa pemilik yang diduga sengaja ditinggalkan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR di sebuah hotel di Kota Tangerang. Dari pemeriksaan awal, MR diduga pemilik tas berisi sabu tersebut.

MR berikut barang bukti berupa 4 kilogram sabu langsung diserahkan ke BNNP Banten untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA Diduga Investor Bodong, Perusahaan Penjamin Tak Miliki Kegiatan Usaha

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengungkapkan bahwa total nilai barang dari seluruh penindakan rokok ilegal sepanjang November mencapai Rp8,68 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

"Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum," tegas Ambang.

Bea Cukai Banten menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, menggencarkan operasi intelijen, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menutup celah penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Infrastruktur di Lumajang Hancur Usai Gunung Semeru Meletus Ribuan Warga Terdampak

"Kami menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat," tandasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.