Banten

Nyalakan Kembali Asa di Lembaga Antirasuah: Eks Pegawai KPK Tuntut Keterbukaan Hasil TWK dan Minta Kembali Bekerja!

Saeful Anwar | 15 Oktober 2025, 11:29 WIB
Nyalakan Kembali Asa di Lembaga Antirasuah: Eks Pegawai KPK Tuntut Keterbukaan Hasil TWK dan Minta Kembali Bekerja!


AKURAT BANTEN– Drama panjang mengenai nasib 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan pasca-Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali memanas.

Bergabung dalam IM57+ Institute, para mantan penjaga gerbang antikorupsi ini tak hanya menuntut pemulihan hak untuk kembali bekerja, tapi juga melayangkan gugatan keras ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan satu tuntutan sentral: Buka Hasil TWK ke Publik!

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam upaya mereka membongkar dugaan ketidakberesan di balik tes yang pada tahun 2020 lalu menyingkirkan puluhan talenta terbaik lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Bukan KTT Gaza, Mic Panas' Bocorkan Obrolan Prabowo-Trump: Eric dan Don Jr Paling Disorot Dunia

TWK: Pintu Keluar yang Dipertanyakan

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah syarat yang diterapkan KPK untuk mengalihkan status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hasil tes tersebut justru menjadi palu yang menjatuhkan 57 orang pegawai, di antaranya penyidik senior, yang selama ini dikenal berintegritas.

Kini, setelah empat tahun berlalu, IM57+ Institute melihat gugatan ke KIP sebagai "rangkaian panjang advokasi nasional" untuk memulihkan hak mereka.
"Semua satu (suara).

Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," tegas Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito.

Ia menambahkan, sidang yang berlangsung pada 13 Oktober 2025 lalu menjadi krusial untuk mengungkap praktik TWK yang terjadi pada 2020 dan membuktikan bahwa proses tersebut adalah cara untuk menyingkirkan mereka.

Baca Juga: YAKIN TEMBUS! 5,67 Persen: Menkeu Purbaya Bocorkan 'Jurus Rahasia' Ekonomi Prabowo-Gibran, PPN Siap Digoyang?

Respons Dingin KPK: Hormati Proses, Fokus di KIP

Menanggapi gugatan dan harapan mantan pegawainya, KPK menunjukkan sikap hati-hati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga tersebut akan menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di KIP.

"Kami hormati prosesnya karena ini memang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan di KIP. Kami ikuti prosedurnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

KPK menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah menghadapi persidangan sengketa informasi tersebut.

"Saat ini kami fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil (TWK, red.) tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," katanya.

Baca Juga: MIRIS! Diejek 'Wadon' Berujung Maut di Sekolah: Kasus Bullying SMP Grobogan hingga Tengkorak Korban Patah

Keterbukaan Informasi: Kunci Pembuka Tabir TWK?

Gugatan IM57+ Institute ke KIP bukan sekadar menuntut transparansi data, tapi juga upaya membuktikan dugaan bahwa TWK telah disalahgunakan.

Jika KIP memutuskan bahwa hasil TWK adalah informasi publik yang wajib dibuka, maka hal ini dapat menjadi kunci pembuka tabir di balik pemecatan 57 pegawai.

Keputusan KIP nanti akan menentukan nasib tidak hanya kejelasan data TWK, tetapi juga potensi kembali bekerjanya para mantan pegawai ini, yang dianggap sebagian kalangan sebagai harapan penguatan KPK dari dalam.

Masyarakat menantikan, apakah KIP akan memihak pada keterbukaan informasi demi pengungkapan kebenaran dan pemulihan hak, ataukah data TWK akan tetap menjadi dokumen rahasia yang terkunci rapat?(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman