Banten

Janji Jadi Polisi Berujung Penjara, Pria Ini Raup Ratusan Juta dari Modus Licik

Moehamad Dheny Permana | 15 Oktober 2025, 12:45 WIB
Janji Jadi Polisi Berujung Penjara, Pria Ini Raup Ratusan Juta dari Modus Licik

Akurat Banten - Seorang pria berinisial AR (31) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksi tipu-tipu yang dilakukannya terbongkar oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat.

Dengan bermodal janji manis dan nama besar lembaga negara, AR berhasil memperdaya korban hingga meraup uang dalam jumlah fantastis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” ujarnya.

Kasus bermula pada periode Februari hingga Mei 2025.

Korban berinisial A (30), warga Tangerang, berkenalan dengan AR yang mengaku sebagai staf dari salah satu anggota Komisi III DPR RI.

Dengan meyakinkan, AR menawarkan bantuan agar korban dan keluarganya bisa lolos menjadi anggota Polri.

Namun bantuan tersebut bukan tanpa harga.

Korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp750 juta dengan dalih sebagai biaya kelulusan.

Tanpa curiga, korban mentransfer uang tersebut ke rekening AR.

Waktu pun berlalu, proses seleksi selesai, tapi janji tinggal janji.

Baca Juga: Aksi Tak Biasa di Jagakarsa Pria Diduga Pencuri Turun ke Kali Demi Barang Bukti

Tak satu pun anggota keluarga korban yang berhasil lolos menjadi polisi seperti yang dijanjikan.

Merasa dibohongi, korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.

Penyidik bergerak cepat.

Dalam waktu singkat, AR berhasil dibekuk di wilayah Jakarta Pusat beserta sejumlah barang bukti penting seperti dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan sebuah flashdisk yang diduga berisi data transaksi.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti yang memperkuat dugaan tindak penipuan,” jelasnya.

Kapolres Susatyo menegaskan bahwa tindakan AR sangat merugikan masyarakat dan mencederai proses seleksi Polri yang seharusnya berlangsung jujur dan transparan.

“Kami tidak akan menolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” katanya.

Ia memastikan, polisi akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi ini.

Baca Juga: Nyalakan Kembali Asa di Lembaga Antirasuah: Eks Pegawai KPK Tuntut Keterbukaan Hasil TWK dan Minta Kembali Bekerja!

“Kami pastikan, siapapun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan janji instan untuk menjadi anggota Polri melalui jalur tidak resmi.

“Seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan. Tidak ada biaya apa pun untuk menjadi polisi,” tegas Susatyo.

Saat ini AR telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal empat tahun penjara menanti.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan dalam proses seleksi resmi, terutama dengan iming-iming uang.

Janji manis bisa jadi jebakan, dan dalam kasus ini, jebakan itu berakhir di balik jeruji.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.