Banten

Sebanyak 276 Warga Banten Ajukan Perlindungan ke LPSK, Didominasi Kasus Kekerasan Seksual dan Pencucian Uang

A. Zaki Iskandar | 15 Oktober 2025, 15:45 WIB
Sebanyak 276 Warga Banten Ajukan Perlindungan ke LPSK, Didominasi Kasus Kekerasan Seksual dan Pencucian Uang

AKURAT BANTEN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 276 warga Provinsi Banten mengajukan permohonan perlindungan sepanjang tahun 2024. Sebagian besar kasus yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Pol Achmadi, mengatakan Banten menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi. Menurutnya, penanganan kasus tersebut memerlukan proses pemulihan yang panjang bagi para korban.

"Di Provinsi Banten paling tinggi rata-rata ya tidak hanya di sini itu kasus TPKS cukup tinggi dan penderitanya sangat beragam, kemudian pemulihannya juga jangka panjang," ujar Achmadi di Tangerang, Senin (14/10/2025).

Baca Juga: GEGARA APBN! Atalia Praratya Diserbu Santri di Rumah Pribadi: Tuntut Pemecatan karena Dinilai 'MELUKAI' Hati Korban Bencana!

Dari total pengajuan yang masuk, 143 permohonan berhasil ditangani oleh LPSK. Rinciannya, 93 kasus TPPU, 67 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 21 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa, serta 21 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sejumlah kasus lainnya.

Achmadi menekankan bahwa selain memberikan perlindungan, LPSK juga fokus pada upaya pencegahan. Ia menilai tindak kekerasan seksual sudah mengakar di berbagai lapisan masyarakat.

"Jadi, bukan hanya perlindungannya, tapi pencegahan juga menjadi sangat yang penting itu yang harus digelorakan karena TPKS itu seperti mengakar kuat di berbagai lini di berbagai daerah," jelasnya.

Baca Juga: Nyalakan Kembali Asa di Lembaga Antirasuah: Eks Pegawai KPK Tuntut Keterbukaan Hasil TWK dan Minta Kembali Bekerja!

Adapun wilayah dengan jumlah permohonan terbanyak berasal dari Kabupaten Tangerang (112 laporan), disusul Kota Tangerang (91 laporan) dan Kota Tangerang Selatan (77 laporan).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Mahyudin menambahkan bahwa kasus pencucian uang yang ditangani umumnya berkaitan dengan investasi ilegal.

"Lebih ke investasi ilegal ya yang paling banyak," kata Mahyudin.

Baca Juga: Janji Jadi Polisi Berujung Penjara, Pria Ini Raup Ratusan Juta dari Modus Licik

Ia juga mencatat adanya peningkatan tren permohonan perlindungan dari korban dan saksi TPKS setiap tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa korban kini semakin berani melapor dan mencari keadilan.

“TPKS sekarang trennya naik. Bahkan, pelanggaran hak asasi manusia berat berada di peringkat ketiga setelah TPKS,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.