Sebanyak 276 Warga Banten Ajukan Perlindungan ke LPSK, Didominasi Kasus Kekerasan Seksual dan Pencucian Uang

AKURAT BANTEN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 276 warga Provinsi Banten mengajukan permohonan perlindungan sepanjang tahun 2024. Sebagian besar kasus yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Pol Achmadi, mengatakan Banten menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi. Menurutnya, penanganan kasus tersebut memerlukan proses pemulihan yang panjang bagi para korban.
"Di Provinsi Banten paling tinggi rata-rata ya tidak hanya di sini itu kasus TPKS cukup tinggi dan penderitanya sangat beragam, kemudian pemulihannya juga jangka panjang," ujar Achmadi di Tangerang, Senin (14/10/2025).
Dari total pengajuan yang masuk, 143 permohonan berhasil ditangani oleh LPSK. Rinciannya, 93 kasus TPPU, 67 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 21 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa, serta 21 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sejumlah kasus lainnya.
Achmadi menekankan bahwa selain memberikan perlindungan, LPSK juga fokus pada upaya pencegahan. Ia menilai tindak kekerasan seksual sudah mengakar di berbagai lapisan masyarakat.
"Jadi, bukan hanya perlindungannya, tapi pencegahan juga menjadi sangat yang penting itu yang harus digelorakan karena TPKS itu seperti mengakar kuat di berbagai lini di berbagai daerah," jelasnya.
Adapun wilayah dengan jumlah permohonan terbanyak berasal dari Kabupaten Tangerang (112 laporan), disusul Kota Tangerang (91 laporan) dan Kota Tangerang Selatan (77 laporan).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Mahyudin menambahkan bahwa kasus pencucian uang yang ditangani umumnya berkaitan dengan investasi ilegal.
"Lebih ke investasi ilegal ya yang paling banyak," kata Mahyudin.
Baca Juga: Janji Jadi Polisi Berujung Penjara, Pria Ini Raup Ratusan Juta dari Modus Licik
Ia juga mencatat adanya peningkatan tren permohonan perlindungan dari korban dan saksi TPKS setiap tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa korban kini semakin berani melapor dan mencari keadilan.
“TPKS sekarang trennya naik. Bahkan, pelanggaran hak asasi manusia berat berada di peringkat ketiga setelah TPKS,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







