Kantor Bahasa Banten Konsolidasikan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

AKURAT BANTEN - Kantor Bahasa Provinsi Banten pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar konsolidasi daerah dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di wilayah Banten dan DKI Jakarta, Senin (29/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, itu menitikberatkan pada pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik serta dokumen resmi pemerintah.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari, menjelaskan konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Wagub Banten Minta Guru dan Sekolah Jadi Garda Depan Penggunaan Bahasa Indonesia
“Pengawasan bahasa Indonesia perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan tiap daerah di bidang bahasa, terutama penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen resmi instansi tersebut,” ujar Devyanti.
Ia menambahkan, Kantor Bahasa Banten konsisten melakukan pembinaan baik kepada lembaga pemerintah, pendidikan, maupun swasta.
Untuk sektor swasta, pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, pengambilan data, hingga pendampingan penggunaan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Ponsel Pegawai Sudin Raib Dicopet Saat Abang None 2025, Aksi Terekam Kamera di TIM
“Ini loh yang penggunaan bahasa Indonesianya masih belum tepat. Kita berikan rekomendasi untuk diubah ke dalam bahasa Indonesia yang memang harus diutamakan,” terangnya.
Meski menekankan pentingnya bahasa Indonesia, Devyanti menegaskan pihaknya tidak menolak penggunaan bahasa asing.
Namun, bahasa Indonesia tetap harus menjadi bahasa utama di ruang publik. Salah satu contoh yang kerap ditemukan, menurutnya, adalah penggunaan istilah asing di papan petunjuk.
Baca Juga: Kerangka Manusia Berbalut Kain Kafan Ditemukan di Lahan Kosong Perumahan Tangerang
“Misalkan ketika kita masuk ke suatu area, tulis dulu Masuk, baru di bawahnya In, dengan huruf lebih kecil dan dicetak miring, karena dia adalah bahasa asing. Jadi itu yang kita lakukan. Kami juga memberikan apresiasi kepada lembaga dengan penggunaan bahasa Indonesia terbaik,” jelasnya.
Devyanti menambahkan, meski regulasi terkait penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik belum memiliki sanksi, pihaknya berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh.
“Kita justru mengharapkan bagaimana masyarakat pengguna bahasa itu memiliki kesadaran, memiliki kesetiaan terhadap bahasa Indonesia, sehingga mau mengubah bahasa-bahasa di ruang publiknya menjadi lebih mengutamakan bahasa Indonesia,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









